Efisiensi atau Sentralisasi Kekuasaan? Kebijakan SP2D Wali Kota Palopo Jadi Sorotan di Dialog AMPO
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kebijakan Pemerintah Kota Palopo yang mewajibkan setiap proses pencairan anggaran (SP2D) mendapat persetujuan langsung dari Wali Kota kembali menjadi perbincangan hangat. Isu ini dibahas mendalam dalam kegiatan Dialog Publik yang digelar Gerakan Anak Muda Palopo (AMPO) di Warkop Hypatia.
Kegiatan yang digelar pada Jumat (17/10/2025) pukul 15.00 Wita, mengangkat tema “Meninjau Kebijakan Pemkot Palopo dalam Pencairan Anggaran: Efisiensi atau Sentralisasi Kekuasaan?”
Dalam kegiatan ini, Gerakan AMPO menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Plt. Kabid Anggaran Pemkot Palopo, Imam Darmawan, Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, dan Akademisi Universitas Mega Buana Palopo, Afrianto, dengan Nurul Annisa sebagai moderator.
Imam Darmawan menjelaskan bahwa kebijakan yang selama ini menuai polemik bukanlah bentuk penahanan dana seperti yang banyak disangka. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan anggaran daerah terserap secara tepat sasaran dan sesuai aturan.
“Ini bukan soal menahan dana, tapi memastikan setiap rupiah dipakai tepat sasaran,” kata Imam.
Ia menambahkan, meski Wali Kota memiliki akses pemantauan terhadap proses pencairan, namun secara administratif, penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tetap berada di tangan pejabat berwenang di Badan Keuangan Daerah.
“Itu SP2D, saya yang eksekusi. Yang menandatangani SP2D tetap Bendahara Umum Daerah, bukan Wali Kota. Beliau hanya memantau secara real time,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai kebijakan yang terkesan tersentralisasi di tangan Wali Kota justru memperlambat birokrasi dan menghambat percepatan realisasi anggaran.
“Proses yang dulu bisa selesai tiga hari, kini molor sampai seminggu karena harus menunggu tanda tangan Wali Kota. APBD itu uang rakyat. Kalau serapan rendah, yang rugi masyarakat, bukan pejabat,” ujar Alfri.
Sedangkan dari sisi akademik, Afrianto, dosen Universitas Mega Buana Palopo, menilai bahwa kebijakan efisiensi seharusnya diterapkan pada tahap perencanaan, bukan di tengah pelaksanaan kegiatan. Ia menegaskan bahwa menahan anggaran saat program berjalan bukanlah efisiensi, melainkan bentuk disfungsi kebijakan.
“Efisiensi dilakukan di tahap perencanaan anggaran, bukan di tengah pelaksanaan. Kalau kegiatan sudah berjalan lalu anggaran ditahan, itu bukan efisiensi, itu disfungsi kebijakan,” kata Afrianto.
Ia menambahkan, ukuran efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah seharusnya terlihat dari kualitas perencanaan dan manajemen fiskal yang matang, bukan dari kontrol berlebihan terhadap pencairan dana.
“Kalau benar ingin efisien, ukurannya bukan dengan menahan anggaran, tapi dengan merancang kebijakan fiskal yang matang sejak awal. Ini soal tata kelola, bukan soal kuasa,” imbuhnya.




Tinggalkan Balasan