Saat Pledoi Bicara, Tapi Hati Nurani Bertanya: Analisis Respons Pledoi Kasus Kematian Rifqillah
Oleh: Ugha Anugrah (Pegiat Konseling)
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Rifqillah Ruslan meninggal dunia di usianya yang menginjak 15 tahun. Seorang anak yang seharusnya masih bersekolah, bermain, merencanakan masa depan, sayangnya harus pergi untuk selamanya dalam kondisi yang oleh keluarga dan ribuan masyarakat diyakini merupakan buah dari kekerasan yang ia terima.
Itulah titik paling manusiawi dari kasus ini, sebelum kita berbicara panjang lebar soal visum, kausalitas medis, atau redaksi pasal-pasal.
Kini, setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Irwan Sultan, mantan Kepala Desa Seppong, dengan pidana 2 tahun 3 bulan, kuasa hukumnya, Muhammad Ardianto, menyampaikan pledoi yang memuat sejumlah argumen.
Dengan segala rasa hormat kami kepada profesi advokat yang mulia, ada beberapa hal yang dengan berat hati, perlu kita pertanyakan bersama.
Kuasa hukum menyatakan bahwa berdasarkan visum, kematian korban disebabkan benturan di belakang kepala, bukan pukulan di pipi kanan yang dilakukan terdakwa. Kesimpulannya: tidak ada hubungan sebab-akibat langsung, sehingga terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kematian tersebut.
Dengan hormat, argumen ini tampaknya melupakan satu hal yang cukup mendasar dalam hukum pidana: seseorang tidak perlu menjadi satu-satunya sebab untuk tetap dapat dimintai pertanggungjawaban. Hukum tidak bekerja seperti persamaan matematika tunggal.
Ketika seseorang menyerang orang lain dan memicu serangkaian peristiwa yang berujung pada kematian, rangkaian sebab itu tidak boleh diputus begitu saja hanya karena ada variabel lain yang turut berperan.
Lebih jauh lagi dan ini yang mungkin luput dari perhatian pledoi tersebut adalah pembicaraan terkait seorang anak yang masih di bawah umur. Bukan orang dewasa yang seimbang secara fisik dengan terdakwa.
Dalam kondisi itu, seberapa pun “Ringannya” sebuah pukulan menurut ukuran orang dewasa, dampaknya pada tubuh seorang anak bisa jauh melampaui apa yang diperkirakan pelakunya.
Kuasa hukum menyebut bahwa tindakan terdakwa bersifat spontan, dipicu kepanikan karena melihat anaknya dalam kondisi kritis akibat kecelakaan yang melibatkan korban. Ada saksi yang membenarkan hal ini, demikian klaimnya.
Namun di sinilah kita perlu berhenti sejenak dan bertanya dari sudut pandang yang lebih dalam, apa yang sebenarnya sedang dibangun oleh argumen ini?
Setiap orang yang melakukan kekerasan hampir selalu bisa mengklaim bahwa tindakannya “Spontan.” Kemarahan, kepanikan, dan rasa cinta kepada anak adalah emosi yang nyata dan manusiawi.
Tidak ada yang meragukan itu. Tapi hukum pidana justru hadir untuk menjawab pertanyaan yang lebih besar dari sekadar mengapa seseorang melakukannya, hukum hadir untuk menjawab apa yang terjadi pada orang yang menjadi korbannya.
Seorang anak yang dalam keadaaan tidak berdaya menerima pukulan dari orang dewasa, pejabat desa pula. Hal ini tidak bisa diselesaikan dengan logika “Ya, dia panik.” Kepanikan bukan alasan pembenar dalam hukum pidana. Ia mungkin menjadi faktor yang dipertimbangkan hakim, tapi ia tidak bisa menghapus peristiwa bahwa seorang anak diserang, dan kemudian anak itu mati.
Kronologi yang dibangun pledoi menggambarkan bahwa korban adalah pihak yang menabrak terdakwa dan anaknya. Seolah-olah ada logika: karena korban yang bersalah duluan, maka respons terdakwa dapat dipahami. Ini adalah bagian yang paling perlu kita pertanyakan secara serius.
Bahkan jika korban benar-benar bersalah dalam kecelakaan lalu lintas saat itu, dan itu pun masih perlu dibuktikan di persidangan yang semestinya hukum Indonesia tidak pernah memberikan hak kepada siapa pun untuk menghukum sendiri orang lain di jalanan. Namanya eigenrichting atau main hakim sendiri dan ini adalah sesuatu yang justru melahirkan tindak pidana baru, terlepas dari siapa yang “Bersalah lebih dulu.”
Kita tidak boleh lupa bahwa orang yang menerima pukulan itu adalah seorang anak berusia 15 tahun. Bukan sesama orang dewasa yang bertengkar. Di sinilah nurani kita semua seharusnya berbicara lebih keras dari argumen hukum manapun.
Menarik bahwa dalam pledoinya, kuasa hukum ikut menyebut bahwa pihaknya pun sedang mencari rekaman CCTV yang hilang. Pernyataan ini tampak simpatik dan kooperatif di permukaan. Tapi masyarakat yang sudah berbulan-bulan menuntut transparansi, yang sudah memblokade Jalan Trans Sulawesi, yang sudah menggelar aksi di Polres, Kejari, dan DPRD Luwu, mereka justru mempertanyakan mengapa CCTV itu bisa raib padahal dari pihak rumah sakit sempat mengatakan ada.
Jika kuasa hukum mengakui bahwa CCTV itu penting untuk “Mengungkap peristiwa secara terang benderang,” maka hilangnya barang bukti itu bukan hanya soal teknis penyidikan. Ia adalah pertanyaan besar tentang integritas proses hukum yang sedang berjalan.
Tidak ada maksud untuk merendahkan profesi dalam tulisan ini. Setiap terdakwa berhak atas pembelaan, dan setiap kuasa hukum berhak mengajukan pledoi sekuat-kuatnya. Itu adalah prinsip hukum yang kami hormati sepenuhnya.
Tapi hukum yang baik tidak boleh menjadi permainan logika semata. Ia harus tetap berpijak pada kenyataan paling dasar: seorang anak yang masih hidup tiba-tiba tidak lagi ada. Dan keluarganya, serta masyarakat yang mencintainya, berhak atas jawaban yang jujur bukan hanya atas argumen yang kedengarannya cerdas.
Ketika pledoi membangun narasi bahwa kematian itu “Bukan karena terdakwa,” dan masyarakat merespons dengan turun ke jalan sambil membawa keranda bertuliskan “RIP Polres Luwu dan Kejari Luwu” mungkin itulah cara paling manusiawi dari rakyat biasa untuk berkata “Kami tidak percaya!”.
Dan rasa tidak percaya masyarakat itu, bukan dijawab dengan argumentasi hukum yang semakin tinggi dan rumit. Ia dijawab dengan transparansi, dengan keberanian menampilkan semua bukti, termasuk CCTV yang kata semua orang sudah ada tapi entah mengapa tidak pernah benar-benar hadir. Dan Rifqillah berhak atas itu.




Tinggalkan Balasan