Sidang Pledoi Kasus Kematian Rifqillah, Kuasa Hukum Terdakwa Beberkan Fakta Medis
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang menjerat eks Kepala Desa Seppong, Irwan Sultan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Belopa, Rabu (22/4/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Dalam pledoinya yang berjudul “Apakah Satu Pukulan Terdakwa Penyebab Kematian Korban Anak Rifqillah?”, penasihat hukum Muh. Ardianto Palla menegaskan bahwa fakta hukum tidak boleh dibangun atas asumsi, melainkan harus berdasarkan bukti yang nyata dan teruji di persidangan.
Ardianto merujuk pada hasil Visum et Repertum Nomor R/15/VIVER/2025 Forensik tertanggal 13 Juli 2025. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa penyebab kematian korban adalah gagal napas (asfiksia) akibat trauma tumpul berat di bagian belakang kepala yang menekan pusat pernapasan.
Ia menilai, penyebab kematian tersebut tidak berkaitan dengan pukulan yang dilakukan terdakwa di RSUD Batara Guru Belopa yang hanya mengenai pipi kanan korban.
Menurutnya, hal itu diperkuat oleh keterangan ahli forensik dr. Denny Mathius dari RS Bhayangkara Biddokkes Polda Sulsel yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban pada 2 Juni 2025.
“Ahli menerangkan bahwa trauma pada pipi dan trauma berat di bagian belakang kepala merupakan dua mekanisme benturan yang berbeda. Luka memar di pipi kanan adalah trauma kedua dan tidak berdampak langsung pada jaringan otak. Secara medis, satu pukulan ringan tidak memiliki daya rusak yang cukup untuk menyebabkan kematian,” ujar Ardianto di persidangan.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa trauma berat di bagian belakang kepala yang menekan pusat pernafasan sehingga korban mengalami kondisi asfiksia (mati lemas) berasal dari benturan saat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan terdakwa dan korban.
Hal ini, kata dia, diperkuat oleh keterangan saksi ahli dr. Kemal Taufik Aziz yang menyampaikan adanya benjolan serta retakan di bagian belakang kepala korban saat dilakukan pemeriksaan.
“Ahli menemukan benjolan di belakang kepala serta retakan menyerupai anak tangga, yang mengindikasikan adanya benturan keras,” tambahnya.
Ardianto juga menjelaskan bahwa tindakan pemukulan oleh terdakwa bersifat spontan. Ia mengutip keterangan saksi (Teman korban) di persidangan, di mana korban sempat menyatakan tidak merasakan sakit akibat pukulan tersebut, melainkan hanya mengeluhkan sakit pada telinga kiri.
Menutup pledoinya, Ardianto menyampaikan duka atas meninggalnya Rifqillah. Namun ia menegaskan bahwa proses peradilan harus tetap berlandaskan fakta dan bukti, bukan dorongan emosi.
“Persidangan bukan panggung pelampiasan dendam. Keadilan tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak, melainkan oleh bukti yang teruji di persidangan,” pungkasnya.(*)




Tinggalkan Balasan