Kasus Kematian Rifqillah Picu Protes, Kuasa Hukum Terdakwa: Sudah Sesuai Fakta

Wan

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Kasus kematian Rifqillah kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana 2 tahun 3 bulan terhadap terdakwa Irwan Sultan, mantan Kepala Desa Seppong.

Tuntutan tersebut memicu reaksi dari Aliansi Pemuda bersama masyarakat Desa Tarametekkeng.

Sebelumnya, mereka telah menggelar aksi di tiga titik, yakni di Polres Luwu, Kejaksaan Negeri Luwu, dan DPRD Luwu, sebagai bentuk protes terhadap penanganan perkara yang dinilai belum transparan.

Aliansi menduga adanya permainan oleh aparat penegak hukum (APH) dan mendesak agar proses hukum dibuka secara terang, termasuk melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Ardianto, menilai aksi penyampaian aspirasi merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di pengadilan.

“Penyampaian aspirasi itu sah saja, tetapi kita juga harus menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Proses hukum ini sudah melalui tahapan panjang hingga sampai pada tahap persidangan,” ujar Ardianto saat dikonfirmasi Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan, mulai dari hasil visum, keterangan saksi, hingga pendapat ahli yang telah dipaparkan dalam persidangan.

“Hasil visum telah dibacakan di persidangan dan diperkuat oleh keterangan ahli. Saksi-saksi yang dihadirkan, termasuk dari pihak korban, juga telah memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta persidangan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil visum, Ardianto menyebut penyebab kematian korban bukan akibat pemukulan oleh terdakwa, melainkan karena benturan di bagian belakang kepala. Karena Sebelum kejadian dugaan tindak pidana Penganiayaan itu terjadi, diawali insiden kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang sedang berboncengan dengan anaknya.

“Dari hasil visum dijelaskan bahwa tidak ada kaitan langsung antara pemukulan dengan penyebab kematian. Korban mengalami retak di bagian belakang kepala, yang menjadi faktor utama kematian,” terangnya.

Ia menambahkan, pemukulan yang dilakukan terdakwa hanya terjadi di bagian pipi kanan dan tidak menimbulkan trauma berat yang berpengaruh pada otak.

“Keterangan ahli menegaskan bahwa benturan di pipi kanan tidak menyebabkan trauma serius pada kepala maupun otak, sehingga tidak memiliki hubungan dengan kematian korban,” ungkapnya.

Meski demikian, Adrianto mengakui bahwa kliennya memang melakukan pemukulan. Namun, tindakan tersebut terjadi secara spontan.

“Pemukulan itu dilakukan secara spontan karena terdakwa panik melihat anaknya dalam kondisi kritis. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan saksi yang bersesuaian,” tambahnya.

Ia juga menanggapi dugaan hilangnya alat bukti berupa rekaman CCTV yang menjadi sorotan massa aksi. Menurutnya, keberadaan CCTV justru akan membantu memperjelas perkara.

“Kami juga mencari keberadaan CCTV tersebut. Jika benar ada, tentu akan sangat membantu untuk mengungkap peristiwa ini secara terang benderang,” tutur Ardianto.

Diketahui, kasus ini bermula dari insiden kecelakaan antara terdakwa IS dan korban. Saat itu, terdakwa yang berboncengan dengan anaknya ditabrak oleh korban, sehingga keduanya mengalami luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!