Polemik ASN Luwu Wafat Tetap Dilantik, DPRD Minta Evaluasi Total

Wan

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Polemik pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu yang telah meninggal dunia menuai perhatian serius dari DPRD Luwu.

Kasus ini dinilai bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk kelalaian dalam sistem administrasi kepegawaian.

Perhatian tersebut ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Luwu pada Jumat (17/4/2026).

Rapat ini turut mengundang sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala BKPSDM Luwu, Inspektorat Daerah, Sekretaris Daerah, Asisten I Setda, serta Kabag Hukum Setda Luwu.

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa almarhum Jadirman, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Walenrang Barat, diusulkan untuk mutasi menjadi Kepala Seksi Pemerintahan di Kecamatan Walenrang Utara.

Padahal, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 7 Maret 2026. Namun, rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mutasi tersebut baru terbit pada 26 Maret 2026.

Tim Penilai Kinerja (TPK) juga sebelumnya menyatakan Jadirman memenuhi seluruh persyaratan untuk mutasi, mulai dari masa jabatan minimal dua tahun, penilaian kinerja minimal “baik”, hingga status sebagai ASN aktif sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Kepala BKPSDM Luwu, Muhammad Arsyad, menjelaskan bahwa secara administratif, status Jadirman masih tercatat sebagai ASN aktif saat rekomendasi mutasi diterbitkan.

“BKN mengeluarkan rekomendasi karena secara prinsip seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi,” ujar Arsyad dalam keterangannya.

Namun demikian, ia mengakui adanya celah antara kondisi faktual dan data administratif. Menurutnya, status kepegawaian seorang ASN baru dinyatakan tidak aktif setelah adanya pengurusan penetapan pensiun atau pensiun janda/duda oleh pihak keluarga.

“Secara faktual yang bersangkutan telah meninggal dunia, namun dalam sistem masih tercatat aktif. Hal ini dikarenakan proses ASN dinyatakan tidak aktif ketika pihak keluarga/terkait telah mengurus Penetapan Pensiun/Janda,” jelasnya.

Arsyad juga mengakui bahwa kejadian tersebut merupakan bentuk kelalaian internal BKPSDM, khususnya dalam pembaruan data kepegawaian.

“Kejadian ini murni kelalaian dan akan menjadi bahan evaluasi bagi kami. Ke depan, kami akan melakukan pembenahan sistem manajemen kepegawaian secara menyeluruh, terutama dalam pembaruan data terkait kejadian-kejadian penting yang dialami ASN,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!