Irma Tendengan Laporkan Anggota DPRD Toraja Utara ke Polda Sulsel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Gie

TORAJA UTARA, INDEKSMEDIA.ID – Seorang warga bernama Irma Tendengan melaporkan anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara, Julianto Mapaliey, ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang disebut terjadi melalui media sosial.

Irma mengaku tudingan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar dan justru mencoreng reputasinya. Ia menilai langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk melindungi nama baiknya dari berbagai tuduhan yang menurutnya tidak benar.

“Ini DPRD Julianto Mapaliey dari mulai saya bicara seolah-olah gelisah sekali. Mulai dari saya bicara tentang narkoba, di situ mulai tidak tenang hidupnya,” tulis Irma dalam unggahan di media sosialnya, Senin (9/3/2026).

Ia juga menilai seorang pejabat publik seharusnya mampu menjaga sikap dan tidak bertindak seolah melindungi pihak tertentu, apalagi jika berkaitan dengan isu serius seperti narkoba.

“Harusnya kau malu sama jabatan di pundak anda. Anda yang seharusnya menjadi benteng bagi rakyat tapi jadi benteng bagi gerbong narkoba,” lanjutnya.

Irma juga menyebut bahwa dirinya sebelumnya telah melaporkan sejumlah nama ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan jaringan narkoba. Bahkan, menurutnya, laporan tersebut berasal dari informasi yang disampaikan masyarakat.

“Sebelum saya ke Toraja, saya sempat membawa tiga surat ke Polda. Sekitar 20 orang nama-nama yang dilaporkan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Irma juga menyinggung adanya dugaan aliran dana dalam kasus yang ia sebutkan. Ia mengklaim nominal yang dilaporkan mencapai miliaran rupiah.

“Ada aliran dana sampai Rp11 miliar,” imbuhnya.

Dalam dokumen laporan pengaduan yang beredar, Irma melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Toraja Utara.

Laporan tersebut juga mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!