Bentrok di Baliase Lutra, Polisi Didesak Tangkap Pelaku Penikaman dan Penyerangan
LUTRA,INDEKSMEDIA.ID – Terjadi penyerangan di Desa Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) yang dilakukan sekelompok pemuda yang tak dikenal.
Akibatnya, terjadi bentrok dua kubu yang saling balas menyerang.
Insiden tersebut terjadi jelang sahur pada tanggal 20 Februari 2026, sekitar pukul 03:30 Wita dini hari.
Imbasnya, seorang pemuda terkena tikaman benda tajam yang diduga kuat pelakunya dari kelompok yang menyerang.
Sudah hampir sepekan, polisi belum juga menangkap pelakunya. Hal itu mengundang reaksi dari keluarga korban.
Aliansi Mahasiswa akhirnya turun ke jalan, melakukan unjuk rasa di Depan Mako Polres Lutra, sebagai bentuk kekecewaan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), Selasa (24/02/2016).
Jenderal Lapangan (Jendlap), Reski Aldiansyah, mengatakan, belum adanya satupun pelaku yang di amankan, menjadi pertanyaan besar apakah APH serius dalam menangani kasus tersebut?.
Dia menjelaskan, penegakan hukum merupakan pilar utama dalam menjaga ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat.
Ketika terjadi tindak pidana penyerangan, terlebih yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 472 KUHP, masyarakat tentu berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan transparan.
Reski Aldiansyah yang didampingi Wakil Jenderal (Wajendlap), Asril Gafar, menilai bahwa, terkadang dalam praktiknya, tidak jarang proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat dan kurang memberikan kepastian hukum.
“Pasal 170 KUHP secara tegas mengatur tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Tindak pidana ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan perbuatan yang dapat mengancam keselamatan, menimbulkan trauma, serta merusak ketertiban umum,” kata Reski diiyakan Asril, Selasa (24/02/2026).
Sementara itu, lanjut Rezki, Pasal 472 KUHP berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang juga memiliki dampak serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua pasal tersebut pada dasarnya menunjukkan bahwa negara memandang serius tindakan penyerangan dan kekerasan kolektif.
Ketika penanganan kasus seperti ini berjalan lambat, muncul berbagai pertanyaan dan kekecewaan di tengah masyarakat. Korban merasa keadilan tertunda, sementara pelaku yang belum diproses secara tuntas berpotensi menimbulkan rasa tidak aman.
“Lambatnya proses penyelidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara dapat memunculkan persepsi bahwa hukum tidak ditegakkan secara maksimal,” jelasnya.
Dalam negara hukum, sambung Asril, prinsip “equality before the law” harus menjadi landasan utama. Siapa pun yang terbukti melakukan penyerangan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan 472 KUHP harus diproses tanpa pandang bulu. Transparansi proses hukum juga menjadi hal penting agar publik dapat melihat bahwa aparat bekerja secara profesional dan akuntabel.
“Kami menilai bahwa percepatan proses hukum bukan semata-mata soal menghukum pelaku, tetapi juga soal memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara, kejelasan tahapan proses, serta ketegasan dalam penerapan pasal-pasal yang relevan akan menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum,” tegas Asril.
Akhirnya, penegakan hukum yang cepat, adil, dan transparan adalah hak setiap warga negara. Dalam kasus penyerangan yang masuk dalam ketentuan Pasal 170 dan 472 KUHP, aparat penegak hukum diharapkan mampu menunjukkan keseriusannya agar rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh korban maupun masyarakat luas.




Tinggalkan Balasan