Kasus Pelajar Tewas di Luwu, Keluarga Laporkan Dugaan CCTV Sengaja Dirusak ke Propam

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Keluarga korban penganiayaan pelajar di Luwu menyoroti dugaan hilangnya rekaman CCTV yang diyakini bisa mengungkap peran Kepala Desa Seppong dalam kematian Rifqillah Ruslan. Mereka menduga ada kejanggalan dalam penanganan barang bukti oleh pihak penyidik.

Rusli, keluarga korban, mengungkap bahwa sejak awal kasus bergulir, orang tua korban selalu menanyakan keberadaan rekaman CCTV kepada penyidik. Namun, jawaban yang diterima berubah-ubah hingga akhirnya disebut rusak setelah hampir lima bulan berlalu.

“Menurut orang tua korban, setiap dia ke Polres selalu dia tanyakan itu CCTV. Jawabannya pihak penyidik katanya aman kalau sama mereka. Tiba-tiba selama hampir lima bulan ini kasus baru ada penyampaian bahwa CCTV itu rusak sejak awal. Jadi kami berkesimpulan ini ada bermain mata pelaku dan polisi,” kata Rusli, Selasa (14/10/2025).

Ia mengatakan, keluarga korban telah mengambil langkah resmi dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Propam Polres Luwu dan berencana juga ke Propam Polda Sulsel. Menurutnya, hilangnya rekaman CCTV adalah indikasi serius yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap proses hukum.

“Kemudian langkah yang kami ambil terkait polisi diduga menghilangkan bukti rekaman CCTV itu, kami sudah bersurat ke Propam Polres Luwu dan Insya Allah juga ke Propam Polda Sulsel,” katanya.

Rusli juga menilai bantahan pihak kepolisian terkait tudingan itu tidak berdasar karena keterangan soal CCTV tidak pernah tercantum secara resmi dalam berita acara pemeriksaan.

“Polisi membantah tudingan itu, dan ini tidak berdasar menurut saya, karena tidak disampaikan dalam berita acara terkait barang bukti berupa CCTV ini hanya secara lisan ji,” ungkapnya.

Selain soal CCTV, keluarga korban juga mendesak Polres Luwu segera menahan Kepala Desa Seppong yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Rusli menyebut penahanan perlu dilakukan untuk menjaga rasa keadilan dan mencegah potensi gangguan keamanan di masyarakat.

“Kami mendesak pak Kapolres agar penyidik menahan kepala desa (Seppong),” tegasnya.

Ia menjelaskan, desakan penahanan itu disertai dengan sejumlah pertimbangan yang sudah disampaikan secara langsung ke penyidik. Keluarga khawatir jika penegakan hukum dilakukan setengah hati, bisa menimbulkan situasi yang tak kondusif di lapangan.

“Beberapa pertimbangan yang kami berikan, jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terkait ini kasus. Itu yang kami sampaikan tadi ke polisi,” jelasnya.

Rusli menambahkan, Pemkab Luwu juga seharusnya bersikap lebih tegas terhadap bawahannya yang sudah berstatus tersangka. Ia menilai tidak ada langkah apa pun yang diambil hingga kini.

“Semenjak ditetapkan ini kepala desa sebagai tersangka, tidak ada langkah yang diambil oleh Pemda Luwu. Ini yang menjadi perhatian kami,” imbuhnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, membenarkan bahwa laporan dari keluarga korban sudah diterima dan kini tengah diproses oleh pihaknya.

“Sudah masuk dan ditindaklanjuti,” kata AKP Mirwan Herlambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!