Kejari Luwu Selamatkan Rp464 Juta Uang Negara

LUWU,INDEKSMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp464.699.500.

Dana tersebut merupakan program bantuan sarana dan prasarana pertanian optimalisasi lahan non rawa tahun anggaran 2025.

Penyelamatan uang negara tersebut menyusul 43 kelompok tani dari total 44 kelompok penerima bantuan, telah mengembalikan sisa dana dari program tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Luwu, Prasetyo Purbo, menjelaskan bahwa pengembalian dana dilakukan setelah tim melakukan pendalaman atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.

“Berdasarkan perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, tim menemukan adanya selisih pekerjaan pada sejumlah kegiatan. Total dana yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp464.699.500,” kata Prasetiyo, di kantornya, Kamis (12/03/2026).

Menurutnya, dana tersebut berasal dari sisa anggaran kegiatan serta selisih pekerjaan yang seharusnya tidak lagi berada di tangan kelompok penerima bantuan.

“Seluruh selisih dana yang ditemukan oleh tim, kemudian akan disetorkan kembali ke kas negara,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu, Budi Utomo, menambahkan penyelidikan kasus ini dimulai pada 4 Maret 2026 dan berlangsung selama delapan hari hingga 12 Maret 2026.

Dalam prosesnya, tim penyidik memeriksa sekitar 48 orang saksi serta melakukan pengecekan fisik pekerjaan dengan turun langsung ke sejumlah lokasi proyek.

“Kami mendalami dugaan korupsi dalam program tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kelompok tani bersikap kooperatif dan bersedia mengembalikan sisa dana dari nilai bantuan yang diterima,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, program bantuan tersebut merupakan program kementerian yang pelaksanaannya melalui dinas terkait di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian disalurkan kepada kelompok tani di daerah.

Setiap kelompok tani menerima bantuan dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp60 juta hingga Rp200 juta. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan pendukung pertanian, seperti pembangunan parit, sumur bor, jaringan irigasi, serta sarana penunjang lainnya.

Namun dalam laporan pertanggungjawaban, beberapa kelompok tani sebelumnya menyatakan sisa dana kegiatan telah habis atau nol.

“Setelah kami dalami, ternyata masih terdapat sisa dana dari bantuan tersebut. Hal itu kemudian diakui oleh kelompok tani dan dilakukan pengembalian kepada negara,” tutupnya.(Syarwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!