Kuat Dugaan Longsor di Balambano Lutim Imbas dari Galian Pipa PT Vale

LUTIM, INDEKSMEDIA.ID – PT Vale Indonesia melakukan kegiatan penggalian dan penanaman pipa minyak di wilayah Dusun Balambano, Desa Balambano.

Penggalian tersebut sudah hampir sebulan, namun terjadi longsor yang mengkhawatirkan keselamatan jiwa bagi warga yang bermukim di wilayah tersebut, seperti longsor yang terjadi Jumat malam (20/02/2026).

Kejadian longsor ini berlangsung pada malam hari, dan pada paginyab kejadian tersebut masih menjadi perhatian utama masyarakat.

Yang semakin mengkhawatirkan adalah bahwa kegiatan penggalian dan penanaman pipa ini dilakukan di area yang berada di sekitar Dusun Balambano tanpa adanya sosialisasi yang memadai kepada masyarakat setempat.

“Ini sangat miris. Kami tidak diberitahu tentang kegiatan penggalian yang dilakukan PT Vale, padahal lokasi penggalian tersebut dekat dengan pemukiman kami. Kami khawatir jika longsor terus terjadi atau ada kerusakan yang lebih besar, bisa saja ada korban jiwa,” kata Aktivis Mahasiswa Luwu Raya, Yolan Johan.

Warga setempat pun menuntut kejelasan terkait kegiatan tersebut. Dalam sebuah pernyataan yang dilayangkan, warga meminta agar PT Vale memberikan komunikasi yang jelas dalam waktu 2×24 jam, guna memastikan keselamatan dan kelangsungan hidup warga sekitar.

Jika tidak ada respons yang memadai dari pihak perusahaan, warga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk kecaman terhadap perusahaan.

“Kami berharap PT Vale segera memberikan penjelasan mengenai kegiatan ini dan memastikan agar tidak ada lagi kejadian serupa yang membahayakan nyawa kami. Jika dalam dua hari ke depan tidak ada komunikasi, kami akan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap kelalaian perusahaan,” tambahnya.

Terkait dengan itu, beberapa warga juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang kewajiban bagi setiap perusahaan untuk melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebelum melaksanakan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan atau membahayakan keselamatan masyarakat.

PT Vale sebagai perusahaan yang menjalankan aktivitas ini juga diharapkan mematuhi aturan tersebut demi terciptanya keterbukaan informasi dan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat setempat.

Pasal 28 F UUD 1945 tersebut juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi mengenai dampak lingkungan dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Hal ini memberi dasar bagi masyarakat untuk menuntut transparansi lebih lanjut dalam kegiatan penggalian yang dilakukan PT Vale.

Sementara itu, pihak PT Vale belum memberikan tanggapan terkait kejadian longsor dan tuntutan dari warga. Masyarakat setempat berharap agar perusahaan segera mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghindari jatuhnya korban dan memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak merugikan warga.

Kejadian ini menjadi sorotan penting terkait pentingnya keterlibatan masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan dengan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Ke depan, diharapkan perusahaan lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat dan dapat lebih memperhatikan keselamatan dalam setiap proyek yang dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!