Lagi, Kejari Luwu Tetapkan 2 Tersangka P3-TGAI

DUA tersangka baru kasus korupsi P3A di Kabupaten Luwu, usai ditetapkan tersangka.

Prasetyo: Kemungkinan Masih Ada Tersangka Baru

LUWU,INDEKSMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024–2025.

Dua tersangka tersebut, adalah Baso Ilyas dan Misdar Abadi. Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Nomor TAP-763/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 dan Surat Nomor TAP-774/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.

Keduanya kini langsung ditahan dan dititp di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, bersama lima tersangka lain yang lebih dulu telah dijebloskan ke sel Lapas.

Kini, total ada tujuh tersangka dugaan korupsi P3-TGAI, setelah sebelumnya lima tersangka telah ditetapkan satu diantaranya mantan anggota DPR RI, Muhammad Fauzi.

Kasus ini telah mengundang perhatian publik, hingga Kejari Luwu berspekulasi kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Kami kembali menetapkan dua orang tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan penyidikan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Prasetyo Purba, saat dikonfirmasi, Selasa (10/03/2026).

Sebelumnya, Kejari Luwu telah menahan lima tersangka, di antaranya mantan anggota DPR RI Muhammad Fauzi serta Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli.

Dalam penyidikan terungkap bahwa kedua tokoh politik tersebut diduga meminta fee atau uang muka sebesar Rp30 juta hingga Rp35 juta kepada kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang ingin memperoleh program P3-TGAI.

Berdasarkan keterangan para saksi, praktik pembayaran fee tersebut diduga menjadi syarat utama bagi kelompok tani untuk mendapatkan program yang berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) tersebut.

Prasetyo menjelaskan, dua tersangka yang baru ditetapkan berperan sebagai “pengepul” setoran dari kelompok tani sebelum dana tersebut diserahkan kepada pihak tertentu.

“Keduanya bertugas mengambil setoran dari kelompok tani dengan nominal antara Rp30 juta sampai Rp35 juta per kelompok,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

“Perkara ini masih terus berkembang. Kemungkinan adanya tersangka lain sangat bergantung pada hasil pengembangan penyidikan,” ujarnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sebagai informasi, Program P3-TGAI merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan meningkatkan tata kelola irigasi untuk mendukung ketahanan pangan nasional, memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat, serta mendorong pemerataan pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020–2025.

Di Provinsi Sulawesi Selatan, program ini dilaksanakan dalam tiga tahap dengan total 1.417 titik pembangunan irigasi. Khusus di Kabupaten Luwu terdapat 152 titik P3-TGAI dengan alokasi anggaran Rp225 juta per titik.

Sehingga total anggaran program untuk kelompok P3A di Kabupaten Luwu mencapai Rp34,2 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024.

Rinciannya, sebesar Rp195 juta digunakan untuk pekerjaan fisik yang dikelola secara swakelola oleh kelompok P3A, serta untuk dukungan manajemen oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.(Syarwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!