379 Guru P3K Paruh Waktu di Palopo Mogok Kerja Gegara Belum Digaji
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Sebanyak 379 guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Palopo hingga kini belum menerima kepastian gaji. Persoalan tersebut bahkan telah diperjuangkan melalui sejumlah audiensi dengan pihak terkait.
Salah satu guru berinisial Y mengungkapkan, dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diterbitkan pada Desember lalu tidak mencantumkan besaran gaji. Menurutnya, nominal tersebut seharusnya tertuang dalam SK kontrak atau perjanjian kerja yang hingga kini belum diterima para guru dan tenaga kependidikan.
“Di SK pengangkatan kami pada bulan Desember memang tidak ada besaran upah atau gaji yang tertera. Besaran itu seharusnya dicantumkan dalam SK kontrak atau perjanjian kerja, tetapi sampai hari ini belum kami terima,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, SK pengangkatan para guru dan tenaga kependidikan tersebut terhitung mulai tanggal (TMT) November. Namun hingga memasuki Maret, perjanjian kerja yang menjadi dasar pencairan gaji belum juga diterbitkan.
“Kami juga belum mengetahui berapa besaran gaji kami karena sampai sekarang belum ada perjanjian kerja yang keluar,” katanya.
Y menyebut, para guru dan tenaga kependidikan telah berupaya memperjuangkan hak mereka sejak Januari 2026. Berbagai langkah dilakukan, mulai dari koordinasi dengan organisasi profesi hingga audiensi dengan DPRD.
“Kami sudah melakukan audiensi bersama pengurus Forum Honorer Kota Palopo, pengurus PGRI Palopo, serta ASN PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan di Palopo. Bahkan kami sudah empat kali audiensi di Aula DPRD bersama Komisi A,” jelasnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penyelesaian masalah tersebut. Dikatakan Y, salah satu penyebab belum terbitnya SK perjanjian kerja karena belum adanya data besaran gaji yang diserahkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Disdikpora belum memberikan besaran upah guru dan tenaga kependidikan ASN PPPK paruh waktu yang jumlahnya 379 orang kepada BKPSDM. Padahal BKPSDM sudah mengirim surat edaran ke seluruh organisasi perangkat daerah sejak 16 Januari dengan batas waktu sampai 21 Januari,” ungkapnya.
Ia mengatakan, hampir seluruh organisasi perangkat daerah telah menyerahkan data tersebut. Namun khusus untuk Disdikpora hingga saat ini belum disampaikan, sehingga BKPSDM belum dapat menyusun SK perjanjian kerja yang memuat besaran gaji. Selain itu, Y juga menyoroti persoalan sumber anggaran pembayaran gaji.
“Akibatnya BKPSDM belum bisa membuatkan SK perjanjian kerja yang mencantumkan gaji kami. Seharusnya sumber gaji ASN PPPK paruh waktu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tetapi ternyata gaji bulanan 379 guru dan tenaga kependidikan ini tidak dianggarkan di APBD,” tambahnya.
Selama ini, kata dia, para guru honorer sebelum diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun setelah berstatus ASN, penggunaan dana tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan regulasi.
“Dana BOSP tidak diperuntukkan untuk membayar gaji pegawai negeri atau ASN dalam bentuk kegiatan apa pun. Jadi kalau diarahkan ke sana, itu justru bertentangan dengan regulasi BOSP. Itulah sebabnya kami melayangkan dan mempublikasikan petisi,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Indeks Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palopo serta DPRD Kota Palopo terkait persoalan tersebut.




Tinggalkan Balasan