INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

Baznas Palopo Salurkan Dana ZIS kepada Mustahik

Baznas Palopo Salurkan Dana ZIS kepada Mustahik

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Palopo menyalurkan dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk mustahik yang bertempat di Baznas Kota Palopo, Kamis (13/06/2024).

Kepala Baznas Palopo, As’ad Syam mengatakan, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS merupakan kegiatan yang bersifat temporer, artinya kegiatan kapan saja dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat syar’i.

“Hari ini Baznas menyalurkan bantuan sebagai bentuk fungsi dan tugas kami di Baznas.
Bahwa apa yang kami kumpulkan dari masyarakat secara terbuka, itupun harus dikembalikan ke masyarakat secara terbuka,” kata As’ad Syam.

As’ad menambahkan, ada sekira 72 penerima dan dana kurang lebih sekira Rp153.172.000.

“Dan sumber dananya itu dari dana zakat harta dengan infaq,” katanya.

Adapun dana yang dikelola berupa bantuan modal usaha dan tambahan modal usaha sebanyak 43 orang dengan nilai Rp55.500.000.

Bantuan pembangunan masjid sebanyak 13 masjid dengan nilai Rp53.500.000. Bantuan perbaikan rumah (Rutilahu) 7 orang dengan nilai Rp29.000.000.

Bantuan konsumtif 2 orang dengan nilai Rp1.000.000. Bantuan Gharimi (orang yang berhutang BPJS) 1 orang dengan nilai Rp1.672.000.

Serta bantuan penyelesaian studi terhadap 5 orang mahasiswa S1, dengan nilai Rp7.500.000.

“Penyaluran Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo sejak bulan Januari 2024 sampai dengan hari ini sebanyak Rp600.246.300,00,” ujarnya.

Bantuan hari ini, lanjut As’ad, adalah bantuan yang kesekian kalinya yang dilakukan oleh Baznas Kota Palopo, karena sangat banyak proses penyaluran yang dilaksanakan lebih awal di luar dari penyaluran saat ini.

“Adapun harapannya untuk bantuan ini, bisa termanfaatkan dengan baik oleh si penerima, oleh mustahiq, dan betul-betul amanah,” tandasnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palopo, Ilham Hamid mengapresiasi Baznas yang tetap eksis dalam melayani umat.

“Karena ini adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2014,” kata Ilham Hamid.

“Jadi program-program yang dilakukan oleh Baznas, sedapat mungkin bersinkronisasi dengan apa yang menjadi program pemerintah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini