Kasus Penemuan Mayat Gadis di Luwu Terungkap, Sebelum Dibunuh Korban Ingin Diperkosa
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Kasus pembunuhan wanita cantik, warga Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu berinisial NS akhirnya berhasil diungkap Polres Luwu.
Jasad korban sendiri ditemukan di pinggir jalan tani, Walenrang Timur, Selasa (13/2/2024) lalu. Pelaku ditangkap Minggu, 18 Februari 2024.
Dia diamankan Tim gabungan Resmob Polres Luwu bersama Unit Intelkam Polres Luwu dibackup Resmob Polda Sulsel di Masamba Luwu Utara.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengungkapkan, pelaku tega membunuh korban dengan cara menikam korban dibagian dada sebelah kanan menggunakan sebilah badik. Pelaku tega membunuh korban, saat NS berusaha melawan.
“Pelaku membunuh korban dengan sebilah badik diambilnya di salah satu kursi mobil pelaku. Pelaku diperkirakan membunuh korban pada jam 3 sore di Samppodo,” ungkap Arisandi saat konferensi pers, Senin, 19 Februari 2024 di Mapolres Luwu.
Usai membunuh korban, pelaku tidak langsung membuang jasad korban, akan tetapi pelaku yang saat ini berusia 32 tahun ini membawa jasadnya berkeliling-keliling di kota Palopo hingga malam hari.
Dia lalu tega membuang jasadnya di Walenrang Timur. Hal itu dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengatakan, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan khusus, akan tetapi pelaku mengenal korban saat masih berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Palopo. Pelaku dan korban saling bertetangga kos.
Korban juga kata Saleh sering menumpangi mobil pelaku saat pulang ke kampung. Pelaku berprofesi sebagai sopir mobil.
Sebelum kejadian naas itu, pelaku bertemu dengan korban di perempatan Pammannu Belopa. Pelaku menjemput korban lalu membawanya ke Palopo, yang menurut pelaku korban sedang mengikuti kursus di Palopo.
Di Samppodo Luwu pelaku berusaha melakukan aksi tidak senonoh kepada korban, akan tetapi korban melakukan perlawanan lalu pelaku membunuh NS.
Jasad NS tersebut ditemukan warga pada Selasa pagi, 13 Februari 2024 di jalan tani dusun Kampung Baru, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.
Korban ditemukan dengan luka tikaman di sebelah kanan, kemudian memar pada tangan kanan dan kiri, pada bagian mulut dan hidung mengeluarkan darah danĀ bagian wajah terdapat luka memar.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dangan kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap korban dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian pelaku juga dijerat pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun serta pasal 285 KHUP tentang pemerkosaan dengan ancaman penjara paling 12 tahun penjara.
Polres luwu juga menyita barang bukti berupa satu unit Mobil Avanza, pakaian korban berlumuran darah, satu unit laptop, dan handphone. (*)




Tinggalkan Balasan