Tokoh Pemuda Sendana Desak PAW Abdul Salam, BK DPRD Palopo Sebut Masa Jabatan Berakhir
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Desakan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Palopo Abdul Salam kembali mencuat. Tokoh Pemuda Kecamatan Sendana, Mustarif, meminta proses PAW segera dituntaskan karena polemik status yang bersangkutan dinilai sudah terlalu lama tanpa kejelasan.
“Kami berharap agar Abdul Salam segera di-PAW-kan. Ini sudah lama berlarut-larut tapi belum ada keputusan,” kata Mustarif, Rabu (4/2/2026).
Selain mendorong percepatan PAW, Mustarif juga menyoroti pentingnya figur pengganti yang benar-benar aktif turun menyerap aspirasi warga. Ia berharap anggota DPRD yang nantinya menggantikan tidak hanya hadir saat masa reses, tetapi juga rutin membangun komunikasi dengan masyarakat.
“Terkait siapa yang akan menggantikannya, kami berharap beliau aktif menyerap aspirasi masyarakat. Bukan hanya pada saat reses saja, apa lagi reses sekarang itu terbatas yang hadir tidak seperti dulu lagi kami tokoh pemuda diundang dalam setiap reses,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Palopo Bastam mengatakan pihaknya sudah menerima surat terkait persoalan Abdul Salam. BK juga telah melakukan pembahasan internal bersama pimpinan DPRD mengenai tindak lanjutnya.
Namun, dari hasil komunikasi tersebut, proses tidak diteruskan karena masa jabatan Abdul Salam disebut sudah mendekati akhir pada Januari lalu.
“Itu surat masuknya kemarin sudah kita tanggapi dan bicara sama pak ketua bahwa tidak usah mi diteruskan karena pak salam itu sudah mau berakhir masanya kemarin di Januari,” kata Bastam.
Bastam juga menyinggung status keanggotaan partai Abdul Salam yang menjadi salah satu pertimbangan. Ia menyebut Abdul Salam sudah dikeluarkan dari Partai NasDem, sehingga status jalur pencalonannya di DPRD ikut dipersoalkan.
Menurutnya, secara aturan, anggota DPRD harus berada di bawah naungan partai politik pengusung.
“Kan sudah dikeluarkan dari NasDem. Jadi lewat mana dia jalur masuknya jadi anggota DPR. Sedangkan seorang anggota DPR harus dinaungi dari partai,” imbuhnya.
Meski demikian, Bastam mengungkapkan Abdul Salam telah menempuh upaya dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai NasDem. DPRD Palopo saat ini masih menunggu hasil putusan dari proses tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.





Tinggalkan Balasan