Oknum Dosen Cabul Dinonaktifkan, UIN Palopo Bentuk Tim Investigasi
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, akhirnya bergerak cepat menindak lanjuti adanya laporan dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen inisial Prof E.
Mulai per 1 Februari 2026, Prof E telah dinonaktifkan sementara dari dosen demi menjaga kelancaran layanan akademik dilingkup Kampus.
Selain non aktif Prof E, UIN juga akan membentuk tim investigasi sehubungan dengan adanya laporan yang saat ini sedang diproses oleh pihak Kepolisian.
Demikian disampaikan Humas UIN Palopo, Rezky Asis kepada Indeksmedia menanggapi adanya laporan dugaan dosen asusila di Polres Palopo, Senin (01/02/2026).
Saat ini pimpinan universitas, lanjut Resky telah menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap E dari seluruh aktivitas akademik serta kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya di lingkungan kampus.
“Kebijakan ini merupakan langkah administratif yang diambil untuk memastikan kelancaran proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum dan sekaligus menjaga kondusivitas serta keberlangsungan layanan akademik di UIN Palopo,” kata Resky.
Penonaktifan sementara sambung dia berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas.
Pihak universitas menegaskan, lanjut Resky bahwa langkah ini bukan merupakan bentuk penetapan dugaan kesalahan, melainkan murni kebijakan administratif yang mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalitas institusi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
“Sebagai bagian dari mekanisme internal, yang bersangkutan juga dijadwalkan akan mengikuti agenda pemeriksaan oleh tim yang dibentuk pimpinan universitas,” terangnya.
Adapun Tim yang dimaksud, sebut dia terdiri dari,
1. Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan
2. Kepala Biro Akademik, Keuangan, dan Umum (AKU)
3. Ketua Senat
4. Ketua Dewan Guru Besar
5. Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK)
6. Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI)
“Yang pastinya, Pimpinan UIN Palopo menyampaikan keprihatinan atas situasi ini dan mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya.
Seraya menambahkan, UIN Palopo tetap berkomitmen menjamin hak seluruh sivitas akademika serta menjaga mutu layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat agar tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan