Akibat PSU Negara Rugi Rp22 M, Tiga Orang Diperiksa Kejari Palopo
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Kasus Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2024, menjadi sorotan setelah ditemukan adanya indikasi kerugian negara yang cukup besar, yakni berkisar kurang lebih Rp22 miliar.
Kasus tersebut berakar dari diskualifikasi pasangan calon Trisal Tahir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena penggunaan ijazah yang tidak sah, yang mengharuskan pelaksanaan PSU.
Indikasi Kerugian miliaran rupiah, dimana tiga Komisioner KPU Kota Palopo yang dipecat oleh DKPP dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Palopo terkait dugaan kerugian keuangan daerah yang mencapai Rp22 miliar.
Informasi yang himpun Indeksmedia menyebutkan, tiga orang telah dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh Kejari Palopo. Hanya saja, kasus ini terkesan timbul tenggelam dalam penanganannya di Kejari Palopo.
Inilah yang memunculkan berbagai spekulasi terkait penanganan hukum yang ada di Kejari Palopo terkesan lambat dana tidak transparan.
Terkait dengan itu, Ketua Forum Peduli Hukum-Luwu Raya (FPH-LR), Feriyanto menyayangkan adanya proses hukum yang tidak transparan dan seperti disembunyikan.
Pihaknya menyarankan kepada pihak Kejari Palopo untuk terbuka menyampaikan ke publik mengenai perkembangan kasus tersebut mengingat kasus tersebut sudah mengakar di publik Kota Palopo.
“Kasus ini sempat heboh akibat dari PSU Pilwalkot Palopo yang menyebabkan adanya temuan kerugian negara Rp22 miliar. Olehnya itu, penanganan proses hukumnya pun harusnya transparan agar publik bisa mengetahui perkembangan dari kasus tersebut,” kata Feriyanto, menanggapi, Rabu (04/02/2026).
Kerugian ini diduga timbul akibat penyalahgunaan kewenangan dalam verifikasi calon dan anggaran yang terbuang untuk penyelenggaraan Pilkada/PSU yang bermasalah.
Feri mengatakan, kasus tersebut telah menjadi perhatian serius Kejati Sulsel yang menegaskan jika laporan indikasi kerugian negara di lingkup KPU Palopo sedang diproses.
Tidak hanya kasus ijazah palsu yang digunakan tidak diakui, memicu keharusan PSU, tetapi seingat dia beberapa kasus lainnya yang berkaitan dengan PSU yakni kepolisian juga sebelumnya mendalami dugaan korupsi anggaran di Bawaslu Kota Palopo.
“Kita akan kawal kasus ini, sebagaimana lembaga atau organisasi ini tujuannya mengawal seluruh proses hukum yang ada di Kota Palopo termasuk Luwu Raya pada umumnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Palopo belum memberikan keterangan resmi, Kasi Pidum Koharuddin SH serta Kasi Intel yang dikonfirmasi tidak merespon panggilan, begitupun dengan pesan melalui WhastApp (WA) masuk namun tidak direspon.





Tinggalkan Balasan