Luteng dan Luwu Raya ‘Harga Mati’, BP: Ini Komitmen Wija To Luwu

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya, akhir-akhir ini bergemah di
saentero Tana Luwu.

Bahkan hampir semua menggaungkan keinginan masyarakat Tana Luwu untuk menjadi daerah Otonomi sendiri dengan menggabungkan beberapa daerah kedalam Luwu Raya dengan satu tujuan agar syarat lima kabupaten/kota terpenuhi.

Hal itu sah-sah saja, bahkan menjadi daya gedor mahasiswa dan masyarakat untuk menjadi kekuatan dalam perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya.

“Namun perlu dicatat dan ingat, DOB Kabupaten Luwu Tengah (Luteng)
bukan sebatas pelengkap, melainkan komitmen bersama Wija To Luwu. Artinya, DOB Luteng dan Provinsi Luwu Raya sudah harga mati,” tegas pejuang Luteng, sekaligus Wija To Luwu, Bayu Purnomo kepada Indeksmedia Rabu (04/02/2016).

Pria yang akhir-akhir ini tenar dengan julukan BP, menekankan issu pemekaran Provinsi Luwu Raya belakangan ini makin menggema di Tana Luwu.

Sayangnya saja lanjut BP, semangat menuju DOB, masih terkendala dengan adanya moratorium pemekaran yang di terbitkan semasa pemerintahan Presiden Jokowi (2014/2015) silam.

Akan tetapi, menurutnya hal itu tidak menyurutkan semangat masyarakat Tanah Luwu untuk terus berjuang. Buktinya, gelombang demonstrasi masyarakat dan mahasiswa bahkan pertemuan demi pertemuan terus di lakukan kalangan elite di Luwu Raya dengan satu misi mewujudkan impian masyarakat Tana Luwu tersebut, menjadi sebuah DOB Provinsi Luwu Raya.

Berkembangnya issu pemekaran ini, sambung BP memunculkan spekulasi dan langkah-langkah strategis yang dilakukan beberapa kalangan yaitu mendorong Toraja-Toraja Utara (Torut) untuk bergabung dengan harapan dapat memenuhi syarat administrasi kewilayaan.

Bahkan ada juga issu, menggabungkan Kolaka Utara (Kolut) karena salah satu penghambat pemekaran provinsi jika pun moratorium di cabut adalah syarat kewilayaan sesuai yang termaktub di PP 78 tahun 2007 yang mensyaratkan 5 kabupaten kota.

“Saya kira langkah ini sah-sah saja tapi sebagai Wija To Luwu, harus diingat bahwa Walmas wajib menjadi prioritas perjuangan bersama, seluruh elemen Masyarakat Tana Luwu jika pun menjadi ketakutan bahwa menunggu Walmas menjadi DOB Luwu Tengah dapat menunda DOB Provinsi Luwu Raya hingga 7 tahun saya kira perlu kajian lebih mendalam melihat PP 78 tersebut dan flashback deretan DOB yang dimekarkan bersamaan Kabupaten dan Provinsinya,” jelasnya.

Misal sebut BP Provinsi Sulbar, Kaltara, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan, deratan Provinsi tersebut bersamaan mekar dengan Penataan /Pemekaran beberapa kabupatennya.

Sehingga dia (BP) menilai kurang tepat jika perjuangan Provinsi Luwu Raya yang saat ini bergemuruh harus meninggalkan Walmas sebagai Calon DOB Luteng kemudian mencari wilayah/Kabupaten lain di sekitaran Tana Luwu untuk bergabung.

“Keinginan untuk menggabungkan Toraja-Toraja Utara, ataukah Kolaka utara bukanlah hal yang mustahil, itu bisa saja dan bahkan menambah daya gedor menuju Pemekaran DOB Luwu Raya, tapi kita pun harus ingat bahwa Dokumen persyaratan Luwu Tengah Itu telah mutlak dan memenuhi syarat hanya terhalang kerena moratorium, sehingga tidak harus menunggu 7 Tahun untuk memekarkan Provinsi Luwu Raya jika Luwu Tengah masuk dalam agenda Pemekaran Provinsi Luwu Raya,” paparnya.

Mengapa Walmas atau CDOB Luteng tidak boleh ditinggalkan, sebab Luteng merupakan bentuk komitmen kebersamaan sesama Wija To Luwu.

“Bukankah out put dari pemekaran daerah adalah kesejahteraan dan pemerataan pembangungan, tidak hanya sebatas ambisi semata, sehingga memang untuk memperlihatkan komitmen dan kebersamaan Wija To Luwu tidak ada alasan lain Luteng kenjadi PR bersama seluruh lapisan masyarakat dan elit Tana Luwu untuk bersama mewujudkannya,” tegas pejuang sekaligus saksi hidup tragedi Walmas Berdarah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!