Tujuh Terduga Penyiraman Air Panas di Luwu Terancam Lima Tahun
LUWU,INDEKSMEDIA.ID – Tujuh terduga pelaku penyiraman air panas di Walmas Kabupaten Luwu, saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Luwu. Awalnya, tujuh terduga diamankan di Polsek Walenrang, setelah itu dilimpahkan ke Polres Luwu. Para terduga kini diperhadapkan Pasal 80 Ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kanit 1 Pidum Polres Palopo, Ipda Hasrum Dakka, kepada Indeksmedia mengatakan ada tiga korban dalam insiden tersebut, dua anak dan satu orang dewasa.
“Para terduga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, sesuai dengan pasal di atas,” kata perwira satu balok yang akrab disapa Accung, Jumat (30/01/2026).
Terkait dengan kondisi korban, lanjut dia, kedua anak yang dimaksud masih menjalani perawatan insentif di Rumah Sakit Umum (RSU) Sawerigading Kota Palopo.
“Iye masih dirawat, di Rumah Sakit Sawerigading Palopo,” ucapnya.
Sebelumnya, peristiwa naas itu terjadi sekitar pukul 03.00 Wita di Kelurahan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara (Walut).
Korban utama Andi Reski Ripai sedang mengendarai kendaraan bersama keluarganya saat melintas dari utara ke selatan dan nyaris menabrak salah satu terduga pelaku, hingga berujung penganiayaan.
Korban utama mengalami luka robek dan pembengkakan pada area mata kanan, sementara istri dan dua anaknya juga terdampak, mengalami luka serius.
Selain itu, Kendaraan milik korban juga dirusak, kaca jendela bagian samping pecah.





Tinggalkan Balasan