Judas Amir Paling Layak Gantikan RMS di DPR RI

KETUA NasDem Palopo, HM Judas Amir

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan mempertimbangkan akan mengusulkan mantan Wali Kota Palopo dua priode, Drs H Muhammad Judas Amir MH, sebagai calon pengganti Rusdi Masse Mappasessu (RMS) di kursi DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) III Sulawesi Selatan.

Dengan begitu, Eks Walikota Palopo tersebut hampir pasti menggantikan RMS melalui jalur Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPW NasDem Sulsel, Tobo Haeruddin, menyatakan hal tersebut kepada wartawan di Makassar, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, DPW sedang mengevaluasi sejumlah nama calon pengganti antarwaktu (PAW) berdasarkan perolehan suara Pemilu Legislatif 2024, status keanggotaan partai, serta tingkat loyalitas kader.

“Setelah meninjau perolehan suara di bawah RMS, kami memprioritaskan figur yang masih ‘steril’, tidak bermasalah, dan memiliki rekam jejak loyal terhadap partai. Nama tersebut akan kami usulkan ke DPP NasDem atas keputusan DPW,” kata Tobo.

Pada Pileg 2024, NasDem berhasil merebut dua kursi di Dapil III Sulsel yang mencakup Kabupaten Sidrap, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, serta Kota Palopo.

RMS, yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu anggota DPR dari dapil tersebut, mengundurkan diri dari partai dan lembaga legislatif pada awal Januari 2026, kemudian bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Beberapa calon pengganti dengan perolehan suara tinggi dinilai tidak lagi memenuhi syarat. Putriana Hamda Dakka (Putri Dakka), peraih suara ketiga terbanyak dengan 53.700 suara, dianggap gugur karena maju sebagai calon wali kota Palopo pada Pilkada 2024 melalui PDI Perjuangan, yang bersaing dengan kandidat dari NasDem.

“Putri Dakka telah bertarung di Palopo melawan NasDem melalui PDIP. Artinya, secara politik ia sudah tidak bersyarat untuk diusulkan,” tegas Tobo.

Sementara itu, Andi Aslam Patonangi (posisi keempat) telah resmi mundur dari keanggotaan NasDem. Haryana Hakim (Hayarna Hakim), peraih suara kelima, juga dinilai memiliki afiliasi politik berbeda karena kedekatannya dengan PSI.

Dengan eliminasi tersebut, Judas Amir yang berada di posisi keenam dengan 12.669 suara dinilai sebagai figur paling layak. Tobo menekankan rekam jejak dan kontribusi Judas terhadap partai, termasuk dua kali memenangkan NasDem di Kota Palopo serta pengabdiannya sebagai Ketua DPD NasDem di Luwu dan Palopo.

“Judas adalah yang paling steril. Dari segi kontribusi dan loyalitas, ia jelas unggul. Ia dua kali memenangkan NasDem di Palopo, dan dari sisi loyalitas serta rekam jejak, ia paling tidak bermasalah,” ujar Tobo.

Judas Amir dinilai berhasil membesarkan partai di wilayah basisnya, sehingga prestasi tersebut layak dihargai dalam pertimbangan PAW.

Proses pengusulan resmi ke DPP NasDem akan dilakukan setelah rapat internal DPW Sulsel. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung setelah Ketua DPW NasDem Sulsel, Syaharuddin Alrif yang juga Bupati Sidrap kembali dari Jakarta usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).

Kekosongan kursi DPR RI Fraksi NasDem di Dapil Sulsel III pascapindahnya RMS ke PSI memicu dinamika internal yang kompleks. Meski Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadikan urutan perolehan suara sebagai acuan utama, partai memiliki ruang diskresi untuk mempertimbangkan faktor loyalitas dan stabilitas kader.

Pengamat hukum dan politik, Syarifuddin Jalal, menilai proses PAW ini bukan sekadar administratif. “DPP NasDem berwenang mempertimbangkan stabilitas basis konstituen dan kesetiaan ideologis. Belum adanya konfirmasi resmi menunjukkan proses internal yang hati-hati,” kata Syarifuddin saat dihubungi, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, ruang diskresi partai dalam mekanisme PAW memberikan fleksibilitas untuk menjaga integritas organisasi, meski hal ini kerap memicu polemik karena potensi lompatan urutan suara. Praktik serupa juga terjadi di partai lain, misalnya PDI Perjuangan yang pernah mengusulkan calon pengganti berdasarkan pertimbangan internal partai meski tidak sesuai urutan suara tertinggi, atau Golkar dan partai lainnya yang memprioritaskan loyalitas kader dalam pengisian kekosongan kursi DPR. Aturan tersebut memberikan hak prerogatif partai untuk mengusulkan calon pengganti kepada KPU, selama memenuhi syarat keanggotaan dan tidak melanggar ketentuan hukum.

Ia menambahkan, partai harus menjaga integritas mekanisme PAW dan menjelaskan secara transparan jika terjadi lompatan urutan suara agar tidak menimbulkan gejolak di akar rumput.

Hingga berita ini diturunkan, upaya menghubungi Ketua DPW NasDem Sulsel Syaharuddin Alrif melalui telepon seluler, pesan singkat, dan WhatsApp belum mendapat respons resmi terkait nama yang akan diusulkan ke KPU RI sebagai pengganti RMS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!