Paripurna DPRD Luwu Sepakati CDOB Luwu Tengah, Usulan Lanjut ke Provinsi
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu menyetujui pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Luwu Tengah. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Luwu. Dalam forum yang sama, DPRD juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Rapat paripurna digelar sebagai bagian dari tahapan administratif yang harus dipenuhi dalam proses usulan daerah otonomi baru. Persetujuan legislatif dan eksekutif daerah menjadi syarat utama sebelum dokumen dilanjutkan ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat.
Dalam sambutan Bupati Luwu yang dibacakan Wakil Bupati Muh Dhevy Bijak Pawindu, pemerintah daerah menekankan bahwa pemekaran wilayah dipandang sebagai langkah strategis untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat di wilayah yang diusulkan.
“Pembentukan daerah otonomi baru bukan sekadar agenda administratif, tetapi ikhtiar menghadirkan pemerintahan yang lebih efektif dan pelayanan publik lebih dekat,” kata Dhevy dalam rapat paripurna, Jumat (30/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa usulan pembentukan CDOB Luwu Tengah dan dorongan pembentukan Provinsi Luwu Raya dinilai memiliki dasar kebutuhan wilayah, baik dari sisi sejarah, cakupan pelayanan, maupun arah pembangunan jangka panjang kawasan Tana Luwu.
“Ini bagian dari upaya mendorong pemerataan pembangunan dan penguatan wilayah dalam bingkai NKRI. Seluruh proses kita dorong tetap sesuai regulasi, mulai dari persyaratan dokumen sampai mekanisme pengusulan,” tegasnya.
Sementara itu, pimpinan DPRD Luwu menegaskan bahwa keputusan paripurna menjadi dasar resmi lembaga legislatif dalam memberikan persetujuan terhadap pembentukan CDOB Luwu Tengah setelah melalui pembahasan internal dan forum sidang.
“DPRD secara resmi menyetujui pembentukan CDOB Luwu Tengah melalui keputusan rapat paripurna,” kata Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali.
Ia menambahkan, hasil persetujuan tersebut akan segera ditindaklanjuti dalam bentuk dokumen kelembagaan DPRD dan diteruskan ke tahapan administrasi berikutnya oleh pemerintah daerah.
“Panitia akan menyusun SK DPRD, dan pemkab diminta segera melengkapi dokumen untuk diajukan ke tingkat provinsi,” imbuhnya.
Diketahui, rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemkab Luwu, kepala OPD, camat, serta kepala desa se-Kabupaten Luwu. Proses lanjutan usulan CDOB Luwu Tengah selanjutnya akan bergulir di tingkat provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.





Tinggalkan Balasan