Begal dengan Modus Jual Beli Online, Menteri Hukum dan Ham FPH Desak Polres Lutim Usut Tuntas
LUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Aksi begal dengan modus jual beli online kembali terjadi di Kabupaten Luwu Timur. Kali ini, seorang pemuda bernama Dimas (23), warga Dusun Indirikilo, Desa Boyondo, Kecamatan Tomoni, menjadi korban perampasan yang disertai ancaman senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Kau, Desa Lapenai, Kecamatan Wotu, pada Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy dan uang tunai Rp4 juta.
Kejadian bermula saat korban sepakat melakukan transaksi jual beli sepeda motor yang sebelumnya diatur melalui pesan Messenger.
Lokasi pertemuan disepakati di sekitar SMP Negeri 2 Wotu.
Namun setibanya di lokasi, korban justru didatangi pelaku yang menutup wajahnya, lalu mengancam korban dengan senjata tajam jenis arit.
Korban yang ketakutan akhirnya tidak berani melawan, sehingga pelaku berhasil membawa kabur motor dan uang korban.
Menanggapi kejadian tersebut, Yolan, selaku Menteri Hukum dan HAM FPH Luwu Raya, menegaskan bahwa tindakan pelaku dapat dijerat secara berlapis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa perbuatan pelaku tidak hanya masuk kategori pencurian dengan kekerasan (begal), tetapi juga melibatkan penipuan melalui media elektronik.
“Kasus ini jelas melibatkan penipuan karena pelaku menggunakan modus transaksi online untuk menjebak korban. Secara hukum, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 492 KUHP baru tentang penipuan ,” kata Yolan, Kamis (29/01/2026).
Selain itu, karena komunikasi dan kesepakatan transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan, Yolan menegaskan pelaku juga dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE, karena menyebarkan informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian dalam transaksi elektronik.
“Namun yang lebih serius, tindakan pelaku juga merupakan pencurian dengan kekerasan karena ada ancaman senjata tajam, sehingga dapat dijerat dengan Pasal 479 KUHP baru (pencurian dengan kekerasan) ,” jelasnya.
Yolan menambahkan bahwa ancaman yang dilakukan pelaku bahkan mengarah pada ancaman pembunuhan, sehingga dapat dijerat dengan Pasal 449 KUHP baru tentang pengancaman orang dan barang. Menurutnya, penegakan hukum harus bersifat komprehensif dan berlapis agar pelaku tidak hanya dihukum ringan.
“Jika kasus begal terus berulang, berarti upaya preventif belum berjalan efektif. Polisi tidak boleh hanya reaktif, tetapi harus memperkuat patroli dan pencegahan agar masyarakat merasa aman,” tegas Yolan.
Yolan berharap Polres Luwu Timur segera mengusut tuntas kasus ini, mengungkap pelaku, dan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera dan mengembalikan rasa aman masyarakat.





Tinggalkan Balasan