Kuasai Narkoba, Dua Pemuda Berurusan Polres Palopo
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Satresnarkoba Polres Palopo menangkap dua pemuda yang menguasai barang haram jenis sabu-sabu, lategori Narkoba. Dua pelaku tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
Penangkapan pertama terjadi, Jumat (03/10/2025) sekitar pukul 23.45 Wita, di Jl. Camar, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara.
Adalah pria berinisial S (32), diamankan dengan barang bukti satu sachet sabu seberat 0,19 gram.
“Penangkapan S berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah,” ujar Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim, yang memimpin penyelidikan, Senin (06/10/2025).
Sehari setelah itu, Sabtu (04/10/2025), petugas kembali mengamankan pelaku berinisial R (29) di Banawa, Kelurahan Binturu.
R, yang merupakan warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, kedapatan membawa sabu seberat 0,27 gram.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Majid Maulana, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku kami amankan di dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu. Keduanya masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya kepada wartawan.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Palopo dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majid menegaskan komitmen Polres Palopo dalam memberantas narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku. Polres Palopo akan terus melakukan penindakan secara tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(Andri)
Tinggalkan Balasan