Kabid Perkim Buka Suara Terkait Dugaan Pungli Proyek Pengetasan Kampung Kumuh Palopo

Kondisi rumah dikampung kumuh Kota Palopo (Foto: Istimewa).

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kepala Bidang Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Palopo, Muh Ridwan angkat bicara terkait dugaan pungli pada proyek pengetasan kampung kumuh di Kota Palopo.

Ridwan menjelaskan bahwa program pengetasan tersebut awalnya merupakan usulan penanganan umum terhadap 44 unit rumah tidak layak huni di wilayah Kelurahan Salutellue, Kecamatan Wara Timur. Namun saat pengerjaan, baru diketahui ada sebagian rumah yang masih berstatus pinjam pakai.

“Dari 44 unit, 29 unit sudah dibiayai oleh DAK karena legalisasi lahannya aman. Sementara 15 unit lainnya berstatus pinjam pakai atau sewa, sehingga tidak bisa dibantu melalui dana pemerintah,” jelas Ridwan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/10/2025).

Selain itu, Ridwan juga menyinggung terkait dugaan pungli yang tujukan kepada Perkim. Ridwan mengaku, pihaknya telah memperjuangkan 15 rumah tersebut dengan cara mengajukan CSR ke Bank Sulselbar dengan harapan dapat membantu pembangunan gerbang kawasan, rumah contoh, motor sampah, dan tempat sampah pilah.

Namun, Bank Sulselbar hanya menyetujui bantuan untuk aspek pengelolaan persampahan. Sehingga menurut Ridwan tidak ada penambahan biaya dalam program ini dan mengharuskan warga yang pinjam pakai melakukan penambahan dalam renovasi tersebut.

“Rumah mereka itu kita hitung Rp 65 juta, dengan nilai bantuan semuanya sama, Rp 60 juta untuk material dan Rp 5 juta untuk upah kerja. Masyarakat penerima bantuan harus tetap berswadaya, misalnya untuk upah kerja atau menambahkan kekurangan material,” katanya.

Dia menambahkan, jika ada kekurangan plafon, masyarakat diberi pilihan untuk menyesuaikan pembangunan dengan anggaran yang tersedia. Tambahnya, pihaknya juga terus berupaya mencari sumber pembiayaan lain untuk 15 unit rumah yang belum mendapat ganti rugi.

“Walaupun tahun ini belum bisa kami tangani, Insya Allah tahun depan tetap akan dicarikan jalan keluar. Ini sudah menjadi komitmen Pemkot untuk penanganan kumuh di wilayah tersebut,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, program pemerintah pusat melalui Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Palopo dengan anggaran DAK Tematik Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di Kelurahan Salutellue, Kecamatan Wara Timur, menuai sorotan dan protes dari sejumlah warga penerima manfaat.

Proyek yang diusulkan sejak tahun 2023 ini bertujuan mengubah wilayah kumuh menjadi perkampungan bersih, indah, dan nyaman dengan fasilitas memadai seperti motor bak penampung sampah, drainase, jalan, dan penerangan.

Namun, dalam pelaksanaannya, muncul keluhan terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) oleh beberapa orang warga. Salah seorang penerima bantuan rumah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, hasil keputusan dalam rapat, setiap warga penerima manfaat bantuan satu unit rumah tanpa dibebani biaya apapun dan akan diserahkan terimakan secara utuh dengan penyerahan kunci.

“Faktanya, justru dimintai biaya-biaya tambahan, pertama dimintai Rp 2 juta kemudian diminta lagi Rp 1 juta,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025). (Andri)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!