Unit PPA Polres Palopo Gelar Razia, Selidiki Dugaan Prostitusi dan Eksploitasi Anak di Wisma Kota Palopo
PALOPO INDEKSMEDIA.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana prostitusi dan eksploitasi anak di beberapa wisma dan penginapan di Kota Palopo pada Senin (24/3/2025) malam.
Operasi itu dilakukan dalam rangka menjaga kesucian bulan suci ramadan, yang dimana juga dilaksankan berdasarkan laporan Informasi Nomor R/LI/47/III/2025/Satreskrim serta Surat Perintah Tugas dan Penyelidikan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo.
Diketahui ada tiga sasaran lokasi razia yakni Wisma Reza, Wisma Ungu, dan Wisma Benteng, dari hasil operasi, petugas menemukan beberapa pasangan yang bukan suami-istri berada dalam satu kamar, serta indikasi praktik prostitusi.
Di Wisma Reza, petugas menemukan tiga orang dalam satu kamar, Satu pria dengan dua perempuan. Mereka masing-masing berinisial SA (24), AU (32) dan RD (31).
Sementara di Wisma Ungu, ditemukan dua kelompok yang terdiri dari empat dan tiga orang dalam satu kamar.
Mereka berinisial HL (17), RA (20), HY (27), SP (25) BU (19), ED (23), dan MR (17).
Di Wisma Benteng, petugas mendapati satu pasangan bukan suami istri yang berada di kamar yang sama. Mereka adalah MA (42) dan SN (40).
Salah satu individu yang diamankan juga kedapatan membawa senjata tajam jenis badik, yang kini telah disita sebagai barang bukti.
“Barang Bukti yang Diamankan, Senjata tajam jenis badik 1 buah, Handphone 7 unit,” terang Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

Kasi Humas juga menyampaikan razia ini merupakan langkah proaktif kepolisian dalam menjaga ketertiban di bulan suci Ramadan serta menindak dugaan prostitusi dan eksploitasi anak.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penyelidikan lebih lanjut terkait individu-individu yang terjaring dalam operasi ini,” ujarnya.
Operasi berakhir pada Selasa (25/3/2025) pukul 01.00 WITA dalam kondisi aman dan kondusif. Semua pihak yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)





Tinggalkan Balasan