Keluarga Sindikat Pengedar Sabu di Tana Toraja Ditangkap, 2 Pelaku Pasutri
TORAJA, INDEKSMEDIA.ID – 6 orang sindikat pengedar narkoba di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil diamankan polisi. Dari tangan pelaku diamankan 98.28 gram narkoba jenis sabu.
“Dari 6 pelaku ada sepasang suami isteri yaitu AD (30) dan AS (22), sementara 4 lainnya masih ada ikatan keluarga,” ucap Kasat Narkoba Polres Tana Toraja, Iptu Firdaus kepada Indeksmedia (6/3/2025).
Firdaus mengatakan dari tangan ke 6 pelaku diamankan 57 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, serta uang tunai Rp 13.000.000 yang merupakan hasil penjualan sabu.
“Kemudian ada juga 5 unit Handphone dan 1 buah timbangan digital dan telah diamankan Polres Tana Toraja guna proses penyidikan,” ungkap Firdaus.
Penangkapan tersebut bermula ketika salah seorang inisial JA (31) ditemukan membawa 2 sachet sabu di rumah kos daerah Makale, Tana Toraja pada Rabu (13/02). Firdaus mengatakan setelah melakukan pengembangan dirinya kembali mengamankan pria inisial AD (30) dan istrinya AS (22).
“Setelah pengembangan suami istri diamankan di satu kamar penginapan dan ditemukan 52 sachet plastik klip bening berisi sabu yang telah dikemas siap diedar,” ujarnya.
Masih dalam pengembangan, dalam penginapan yang sama ditemukan kembali 3 orang pengedar sabu yakni FM (31), AN (20) dan MR (17). Ketiganya diamankan dengan barang bukti satu sachet sabu.
“Ditemukan satu sachet jenis sabu dalam kamar. Selanjutnya, penyelidikan terhadap FM dan ditemukan 2 paket jenis sabu yang disimpan di salah satu tempat di Jalan Poros Makale – Rantepao,” ucapnya.
Akibat ulahnya tersebut ke 6 pelaku kini telah ditahan di Polres Tana Toraja. Masing-masing pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“JA diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. AD dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya.
“Sementara 4 orang pelaku masing-masing AS, FM, AN dan MR dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun” tutupnya. (NZ)





Tinggalkan Balasan