6 Orang Tim Penyidik Satres Narkoba Polres Pinrang Diadukan ke Propam Polda Sulsel
PINRANG, INDEKS MEDIA – Kantor pengacara Aldin Bulen and Partner resmi mengadukan oknum penyidik narkoba kepolisian resort Pinrang ke Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Aduan itu bermula dari proses penyidikan terhadap tersangka inisial SY dalam dugaan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Pinrang.
“Kami hanya ingin mereka para penyidik Satres Narkoba polres Pinrang bekerja sesuai kitab hukum acara pidana dan peraturan kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan kemudian dikuatkan dengan peraturan Kabareskrim Polri nomor 1 tahun 2022 mengenai SOP penyelidikan, penyidikan dan administrasi,” ungkap Aldin Bulen, Kamis (24/1/2024).

Lebih jauh dikatakan Aldin, Bahwa tersangka SY adalah korban salah tangkap yang dilakukan oleh pihak Satuan Narkoba Polres Pinrang dimana SY ditangkap dari pengembangan barang bukti narkoba yang tidak ada kaitannya dengan SY.
“Coba lihat tanda klien saya (SY) dalam surat penangkapan nomor SP-Kap/145/XI/Res.4.2/2023 dan tanda tangan nya di Surat perintah perpanjangan penahanan 40 hari nomor Spp-Han/110.b/XII/Res.4.2/2023. Ada perbedaan tanda tangannya,” tutur Aldin saat memperlihatkan perbedaan tandatangan SY. Kamis
Sebelumnya diungkapkan oleh penasehat hukum, Pada Kamis (18/1/2024), Tim Pengacara berkunjung Ke Rutan Klass II a Pinrang guna mengklarifikasi semua persuratan yang diterima dari pihak penyidik. Kemudian (Tersangka ) melihat ada tanda tangan yang tidak pernah ia tanda tangani pada Surat Perpanjangan Penahanan 40 Hari Nomor Spp-Han/110.b/XII/Res.4-2/2023 tanggal 01 Desember 2023.
“Saat berkunjung ke Rutan Klass II A Pinrang SY kaget melihat ada tanda tangan yang tidak pernah ia tanda tangani pada surat perpanjangan penahanan 40 hari. Yang menurut nya, dirinya tidak pernah mendatangi surat perpanjangan masa tahanannya,” ujar Aldin meniru perkataan SY saat dirinya menemui kliennya itu. Kamis (18/1/2024) lalu.
Ia membantah tanda tangan tersebut bukan tanda tangan milik kliennya. Dia juga menambahkan bahwa tanda tangan tersebut telah lebih dulu ditandai dengan pensil sebelum ditandai menggunakan pulpen.
“Setelah diteliti lebih lanjut ternyata tandatangan tersebut tidak identik dengan tanda tangan (Tersangka). Bahkan sebelum ada tandatangan memakai pulpen ada tandatangan dibawahnya menggunakan pensil, tegasnya.
Ia juga menduga tanda tangan milik SY tersebut telah dimanipulasi menggunakan dua alat tulis tersebut oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Ada dugaan pelaku menjiplak tanda tangan SY dengan pensil kemudian ditindih dengan menggunakan pulpen,” jelasnya.
Sementara itu penasehat hukum lainnya yakni Erlika Sari, meminta agar Kapolres Pinrang untuk menonaktifkan 6 penyidiknya di Satres Narkoba yang saat ini telah diadukan ke Kabid Propam Polda Sulsel.
“Kami dari pihak penasehat hukum SY berharap kepada Kapolres Pinrang untuk menonaktifkan 6 penyidiknya di Satres Narkoba dari jabatannya di kedinasan nya,” Harap penasehat SP lainnya Erlika Sari.
Ditempat yang sama di Mapolda Sulsel penasehat hukum SY, Yandi Ada, SH dan Basri, SH., MH mengatakan telah mengajukan Pra Peradilan dan telah terdaftar di Pengadilan Pinrang dengan perkara Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN.Pin.
“Atas kesemuanya itu kami dari penasehat hukum SY telah mendaftarkan di PN Pinrang untuk melakukan upaya hukum dengan Pra peradilan. Mereka sebagai termohon satu Ka satres Narkoba Pinrang, Cq Kepala Kepolisian resort Pinrang dan termohon dua kepala kejaksaan negeri Pinrang,” pungkas Yandi Ada.





Tinggalkan Balasan