Nekat Curi Cengkeh dan Barang Rumah Tangga, Pria di Luwu Ditangkap Polisi
LUWU, INDEKSMEDIA – Tiga pria berinisial ST (23), YO (25), AP(22) dan 2 rekan lainnya, warga Desa Parekaju, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian cengkeh, satu sprayer, satu kompor gas, dan satu tabung gas.
Kanit Reskrim Polsek Ponrang, Bripka Elis, mengatakan bahwa ST, YO, dan AP ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, pada Rabu (12/2/2025) sedangkan untuk 2 pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Dari lima pelaku, kami telah mengamankan tiga orang, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Ponrang,” ujar Bripka Elis.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tabung gas dan kompor gas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (EMA)





Tinggalkan Balasan