Guru Cabul di Palopo Minta Disodomi Siswanya Berulang Kali, Korban Alami Trauma

Gie

PALOPO, INDEKS MEDIA – Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berusia 11 tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh gurunya, Matius Rante Londong (47). Berdasarkan hasil laporan, korban mengalami tindakan tersebut sebanyak lima kali sejak tahun 2024.

Kasus terbaru terjadi pada Selasa (4/2/2025), saat korban diminta untuk menyodomi pelaku di rumahnya di Kecamatan Telluwanua, Palopo. Akibat kejadian ini, korban mengalami pendarahan dan sempat mendapatkan perawatan di puskesmas.

“Kondisi korban saat ini masih trauma, masih lemas karena ada pendarahan di penis atau kemaluan korban,” ujar Kanit PPA Polres Palopo, Ipda Ma’ruf kepada wartawan, Kamis (6/1/2025).

Ma’ruf mengatakan pelaku merupakan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dia menyebut pelaku memang belum menikah dan terlihat agak kemayu.

“Dia ini pendidik, statusnya PPPK di sekolahnya. Kalau dilihat latar belakangnya guru ini masih bujang sampai usia lebih 40 tahun. Kemudian dia juga kelihatannya lebay ya, kemayu kelihatannya,” bebernya.

Sebelumnya Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban ditugaskan untuk membersihkan ruang kantor sekolah. Karena kunci ruangan disimpan oleh pelaku, korban pergi ke rumahnya untuk mengambilnya.

“Awalnya, korban ditugaskan membersihkan ruang kantor sekolah. Sebelum itu, korban terlebih dahulu harus mengambil kunci ruangan yang disimpan oleh pelaku di rumahnya,” ujar Supriadi, Rabu (5/2/2025).

Setibanya di rumah pelaku, korban justru diperlihatkan alat kelamin pelaku dan diajak melakukan sesuatu yang tidak pantas.

“Korban pergi sendirian ke rumah pelaku yang tak jauh dari lingkungan sekolah. Saat tiba, pelaku memperlihatkan alat kelaminnya sambil berkata, ‘Mau ko ga?’” jelas Supriadi.

Korban menolak dan segera kembali ke sekolah. Namun, tak lama kemudian, teman korban kembali memintanya untuk mengambil kunci. Saat kembali ke rumah pelaku, korban mengalami perlakuan yang lebih buruk.

“Korban berkata ‘Tidak mau’ lalu kembali ke sekolah. Namun, temannya menyuruhnya lagi untuk mengambil kunci, sehingga korban kembali ke rumah pelaku,” ungkapnya.

Di rumah pelaku, korban dipaksa melakukan tindakan asusila terhadap pelaku. Korban diminta untuk mensodomi anus milik pelaku.

“Korban lalu mengikuti permintaan pelaku dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus pelaku,” terang Supriadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!