Inklusivitas dan Pemerataan: Kritikalitas Kebijakan Fiskal dalam Model Ekonomi Berbasis Syariah
Penulis: Sukri Wahid (Mahasiswa Pascasarjana IAIN Palopo Ekonomi Syariah
PALOPO, INDEKS MEDIA – Di era globalisasi dan dinamisme perekonomian yang semakin berkembang, Indonesia sebagai negara mayoritas beragama Islam memandang kebijakan ekonomi berbasis syariah sebagai salah satu alternatif yang mampu beradaptasi dengan nilai-nilai keadilan dan inklusivitas.
Salah satu aspek kunci untuk memahami keberhasilan model ini adalah kritik terhadap implementasi kebijakan fiskal. Selain itu, sebagai salah satu negara berkembang terbesar di dunia, Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam mengelola dinamika perekonomiannya.
Saat ini, beberapa aspek penting yang perlu mendapat perhatian serius adalah ketidakpastian global, pertumbuhan ekonomi yang bervariasi, dan kesenjangan ekonomi antar wilayah dan kelompok sosial.
Dengan latar belakang dinamika ekonomi tersebut, paradigma ekonomi berbasis syariah muncul sebagai alternatif yang menjanjikan untuk mencapai inklusivitas dan kesetaraan. Indonesia dapat membuka jalan menuju masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan melalui kebijakan fiskal yang berfokus pada zakat, wakaf, dan prinsip keadilan.
Zakat, sebagai kewajiban sosial Islam, tidak hanya merupakan kewajiban individu, namun juga dapat menjadi alat yang efektif dalam kebijakan fiskal. Pengumpulan dan pengelolaan zakat yang transparan dapat mendorong inklusi secara signifikan. Uang zakat dapat dialokasikan untuk mendukung kelompok rentan di masyarakat, sehingga menciptakan jaring pengaman sosial yang lebih luas.
Waqaf atau aset yang diberikan untuk kepentingan umum. Konsep ini dapat menjadi pilar penting kebijakan fiskal berbasis syariah. Kepemimpinan wakaf dalam proyek pembangunan seperti pendidikan dan kesehatan dapat menciptakan peluang inklusif bagi masyarakat yang kurang beruntung. Kebijakan ini dapat membantu mengurangi kesenjangan antar daerah dan kelompok masyarakat.
Prinsip keadilan distributif, yang terkandung dalam ajaran Islam menjadi pedoman dalam perencanaan kebijakan fiskal. Dengan redisribusi pendapatan dan alokasi keuangan yang adil dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat rentan dan pemerataan pembangunan ekonomi.
Kebijakan fiskal dalam perekonomian berbasis syariah tidak hanya sekedar redistribusi, namun juga pemberdayaan. Berinvestasi di sektor mikro dan kecil serta mendukung usaha produktif dapat membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan peluang ekonomi.
Kesadaran masyarakat terhadap kewajiban zakat dan wakaf dapat ditingkatkan melalui pendidikan yang efektif. Selain itu, transparansi pengelolaan dana zakat dan wakaf dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memastikan dana tersebut benar-benar mencapai tujuan inklusif dan berkeadilan.
Kebijakan fiskal dalam perekonomian berbasis syariah menciptakan landasan yang kuat bagi inklusivitas dan kesetaraan. Dengan mengoptimalkan prinsip zakat, wakaf, dan keadilan distributif, Indonesia dapat membentuk landasan perekonomian yang adil, berkelanjutan, dan mendukung seluruh lapisan masyarakat.
Keberhasilan partisipasi semua faktor ini akan membawa negara ini menuju masyarakat yang lebih inklusif dan adil.





Tinggalkan Balasan