Konsep Keadilan universal Al-Qur’an terhadap masyarakat Proletar
Penulis : Gunawan Hatmin
Al-Qur’an, sebagai kitab suci umat Islam, tidak hanya berbicara tentang dimensi spiritual, tetapi juga menyinggung persoalan sosial, termasuk keberpihakan kepada kaum proletar—golongan masyarakat kelas bawah yang sering mengalami penindasan dan ketidakadilan sosial. Dalam kajian ini, kita akan menganalisis ayat-ayat Al-Qur’an yang relevan dengan tema proletarisme melalui pendekatan tafsir ilmi dan falsafi, untuk menggali pesan-pesan Al-Qur’an terkait keadilan sosial dalam konteks modern.
Proletarisme merujuk pada gagasan keberpihakan kepada kelas pekerja atau golongan masyarakat yang tidak memiliki alat produksi dan hidup dari menjual tenaga mereka. Dalam sejarah peradaban, kaum ini seringkali menjadi korban eksploitasi oleh golongan elit pemilik modal. Meski istilah “proletarisme” berasal dari tradisi Marxisme, esensinya tentang keadilan sosial, perlawanan terhadap penindasan, dan distribusi kekayaan memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Islam.
Al-Qur’an menggunakan istilah seperti *mustadh‘afin* (kaum yang dilemahkan) untuk menggambarkan kelompok masyarakat yang mengalami ketidakadilan struktural. Salah satu ayat kunci adalah QS. An-Nisa: 75:
“Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah (mustadh‘afin), baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak yang berdoa: ‘Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini yang penduduknya zalim, dan berilah kami pelindung dari sisi-Mu, dan berilah kami penolong dari sisi-Mu.’”
Ayat ini menunjukkan seruan tegas untuk membela kaum tertindas yang terjebak dalam sistem penindasan.
Dalam khazanah ilmu tafsir, ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang *mustadh‘afin* dapat dipahami dalam konteks sosial modern. QS. Al-Hashr: 7, misalnya, berbicara tentang distribusi kekayaan:
“…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
Ayat ini memberikan kerangka awal bagi analisis struktural terhadap ketimpangan ekonomi. Dalam sistem kapitalisme global, harta sering terkonsentrasi pada segelintir elit, sementara kaum proletar hanya menerima upah minimum yang nyaris tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Dalam tafsir ilmi, ayat ini dapat ditafsirkan sebagai perintah untuk membangun sistem ekonomi yang lebih adil, di mana distribusi kekayaan tidak hanya menguntungkan segelintir orang.
Secara empiris, ketimpangan ini bisa dilihat dalam data tentang indeks Gini atau laporan ekonomi global yang menunjukkan bahwa 1% populasi dunia menguasai hampir separuh kekayaan global. Al-Qur’an, melalui ayat ini, mengkritik pola akumulasi kekayaan yang eksploitatif.
Konsep Keadilan Universal
Dalam Al-Qur’an menyoroti nilai-nilai universal keadilan sosial. Dalam QS. Al-Ma’idah: 8 disebutkan:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu.”
Ayat ini menggarisbawahi prinsip keadilan yang bersifat mutlak, melampaui sekat-sekat kelas sosial, etnis, dan agama. Dalam konteks proletarisme, keadilan yang dimaksud adalah menghapuskan sistem yang menciptakan ketimpangan, baik dalam bentuk eksploitasi tenaga kerja maupun monopoli sumber daya.
Filsafat keadilan dalam Islam tidak hanya bersifat teoritis tetapi juga praktis. Zakat, misalnya, adalah instrumen yang secara langsung mengurangi kesenjangan sosial. Namun, dalam konteks modern, keadilan tidak cukup hanya mengandalkan zakat. Sistem ekonomi harus dirombak agar mendukung redistribusi aset dan peluang secara adil.
Al-Qur’an sebagai Kritik terhadap Sistem Eksploitasi
Ayat-ayat Al-Qur’an tidak hanya bersifat normatif tetapi juga kritis terhadap sistem sosial yang tidak adil. QS. Al-Mutaffifin: 1-3 mengkritik para pedagang yang curang dalam menakar:
“Celakalah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”
Dalam tafsir falsafi, ayat ini dapat diperluas untuk mengkritik praktik eksploitasi dalam dunia kerja, seperti pemberian upah di bawah standar, pengabaian hak pekerja, dan pemusatan keuntungan hanya pada pemilik modal. Sistem yang curang ini menciptakan ketimpangan yang terus-menerus meminggirkan kaum proletar.
Dalam konteks globalisasi modern, proletarisme Al-Qur’an mengajarkan solidaritas kepada kaum tertindas di berbagai belahan dunia. Hal ini dapat diterjemahkan dalam gerakan untuk melawan eksploitasi tenaga kerja, memperjuangkan upah layak, dan menentang monopoli sumber daya.
Di dunia Islam, hal ini relevan dalam konteks negara-negara berkembang yang seringkali menjadi korban eksploitasi ekonomi oleh negara-negara maju. Sebagai contoh, banyak negara kaya sumber daya alam di dunia Muslim yang tetap terjebak dalam kemiskinan karena ketergantungan struktural pada kapitalisme global.
Kesimpulan
Proletarisme dalam Al-Qur’an, yang digambarkan melalui konsep *mustadh‘afin*, menjadi landasan teologis sekaligus moral untuk memperjuangkan keadilan sosial. Pendekatan tafsir ilmi mengaitkan ayat-ayat tersebut dengan analisis struktural terhadap sistem ekonomi modern, sedangkan pendekatan falsafi menekankan nilai-nilai universal keadilan yang melampaui zaman.
Pesan utama Al-Qur’an adalah membangun tatanan sosial yang adil, di mana semua manusia, terutama kaum proletar, dapat hidup dengan martabat. Dalam dunia yang semakin terkoneksi namun tetap penuh ketimpangan ini, pesan Al-Qur’an tentang proletarisme semakin relevan untuk membangun masa depan yang lebih adil bagi semua.





Tinggalkan Balasan