Nekat Curi Outdor AC di Dua Tempat, Seorang Pria di Palopo Ditangkap Polisi
PALOPO, INDEKS MEDIA – Pelaku pencurian outdor AC milik PT Yaqul dan Baznas, berhasil diamanlan oleh tim Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ialah Aidil (24), merupakan seorang pemulung rongsokan.
Dalam rilis yang diterima pada Jumat (29/12), pelaku diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan dikediaman kakaknya yang terletak di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Minggu, 29 Desember 2024.
“Kami menerima laporan dari korban pada 28 Desember 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap Aidil di kediaman kakaknya tanpa perlawanan,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi kepada wartawan.
Lebih lanjut Supriadi, menerangkan saat itu salah seorang saksi, Sinta Matius yang juga karyawan PT. Yakul, menemukan ketidaksesuaian suhu pendingin cold storage.
Setelah dilakukan pemeriksaan, mesin outdoor AC ditemukan hilang. Atas kejadian tersebut, korban, M. Umar Yunus (52), melaporkan kasus ini ke Polsek Wara. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 29 Desember 2024, Tim Resmob mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
“Aidil diketahui berada di rumah kakaknya di Bogar. Tim kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Supriadi.
Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan pihak kepolisian, Pelaku mengakui perbuatannya mencuri outdoor AC di dua lokasi berbeda, yakni di PT. Yakul dan kantor BAZNAS.
“Aidil adalah residivis kasus pencurian, dan saat ini kami masih mendalami keterlibatannya dalam kasus-kasus serupa,” ujar Supriadi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mako Polres Palopo untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memastikan pelaku tidak terlibat dalam tindak pidana lain,” imbuhnya.
Polres Palopo juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.





Tinggalkan Balasan