DPC PKB Luwu Utara Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Luwu Utara

Ketua DPC PKB Luwu Utara Riswan Bibbi (Kemeja Coklat) saat masukkan laporan di Polres Luwu Utara (Dok:Bayu)

Luwu Utara – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Luwu Utara resmi melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan oleh DPC PKB Luwu Utara setelah Muhammad Lukman Edy memberikan sejumlah pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik partai.

Kronologi kejadian bermula pada 31 Juli 2024, ketika Muhammad Lukman Edy menghadiri undangan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menindaklanjuti salah satu keputusan Rapat Pleno PBNU pada 27-28 Juli 2024. Dalam pertemuan tersebut, Edy memberikan sejumlah pernyataan yang disampaikan pula kepada media massa, di antaranya mengenai pengelolaan keuangan PKB yang disebutnya tidak transparan dan tidak teratur.

“Keuangan fraksi, dana pemilu, dana pileg, dana pilpres, hingga dana pilkada tidak transparan dan tidak teratur. Tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada konstituen maupun forum-forum pertanggungjawaban seperti muktamar,” ujar Edy dalam keterangannya kepada media.

Pernyataan tersebut memicu reaksi beragam di kalangan masyarakat, baik dari internal maupun eksternal PKB. DPC PKB Luwu Utara menyatakan bahwa pernyataan Edy tidak berdasar dan telah diklarifikasi oleh pihak PKB.

Riswan Bibbi, Ketua DPC PKB Luwu Utara, menyatakan, “Berdasarkan pernyataan Lukman Edy yang tak berdasar itu, kami melaporkan bahwa seluruh pernyataan Muhammad Lukman Edy dilakukan dengan sengaja dan sadar mengemukakan informasi yang kebenarannya belum teruji. Hal ini telah secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik PKB dengan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya,” ucap Riswan, Rabu (07/08/24).

DPC PKB Luwu Utara menilai tindakan Edy telah memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan Pasal 27 A jo. Pasal 45 Ayat (4) UU ITE. Oleh karena itu, mereka melaporkan Edy ke Polres Luwu Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Laporan ini menjadi langkah tegas PKB dalam menjaga nama baik dan kehormatannya di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!