Tikam Korbannya Gunakan Gunting, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Pengejaran Polisi
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Tim Resmob Polres Palopo menangkap Dua pelaku penganiyaan dan penikaman dengan menggunakan gunting.
Kejadian penganiayaan itu terjadi di jalan Sampowae, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Adapun kedua pelaku yakni berinisial EI (19) dan AO (20), sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
Kanit Pidum Ipda Suwadi menjelaskan, penganiayaan itu terjadi berawal saat korban menuju ke rumah kerabat di Jalan Sampowae.
“Di lokasi kejadian, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok akibat kesalahpahaman, namun pelaku langsung melakukan aksi penganiyaan,” kata Suwadi, Jumat, (12/01).
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui jika dirinya melakukan penganiyaan dan menikam korban.
“Para pelaku menikam korban di bagian paha dan leher dengan menggunakan gunting,” katanya.
Atas perbuatannya ke dua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Sementara satu pelaku lainnya di minta untuk segera menyerahkan diri,” pungkasnya. (*)





Tinggalkan Balasan