DLH Palopo Hadiri Kegiatan Diskusi di Kantor YBS, Raperda Pengelolaan Sampah Jadi Pembahasan

Gie

PALOPO, INDEKS MEDIA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menghadiri kediatan diskusi penyusunan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah. Kegiatan diskusi tersebut digelar di kantor Yayasan Bumi Sawerigading (YBS).

Diektur Yayasan Bumi Sawerigading, mengatakan solusi dalam menekan timbulan sampah adalah dengan membuat perda sebagai payung hukum dalam mengelola sampah.

“Dalam upaya penekenan timbulan sampah, maka salah satu solusi yaitu kita Perlukan Payung Hukum (PERDA) yang mengatur Pengelolaan Sampah baik Organik maupun NonOrganik di Kota Palopo,” Terang Direktur YBS Abdul Malik Saleh, Minggu (0701/2024).

Kadis LH Kota Palopo saat menghadiri diskusi

Dalam diskusi kali ini, Akademisi yang juga Tenaga Ahli Dr. Abdul Rahman Nur, sebagai Fasilitator memberi penjelasan terkait alur-alur penyusunan Naska Akademik Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibuat.

“Selain itu dalam penyusunan RANPERDA kita juga perlu membentuk tim Penyusun untuk mempermuda mengerjakan Naska Akademik yang akan kita buat, YBS sebagai inisiator dapat membuatkan SK untuk tim Penyusun,” Terang Dr.Abdul Rahman Nur.

Ia berharap melalui diskusi tersebut dapat menghasilkan Peraturan Daerah (PERDA) yang khusus mengatur pengelolan sampah.

“Diskusi kali ini merupakan pertemuan pertama dan akan terus berlanjut sehingga PERDA yang mengatur Pengelolaan Sampah di Kota Palopo yang kita harapkan dapat terelisasi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!