Satreskoba Luwu Tangkap Pengedar Sabu, Uang Hasil Penjualan Sabu Turut Diamankan
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Luwu menangkap dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, 5 Januari 2024.
Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto mengatakan, pihaknya mengamankan dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni berinisial (WS) dan (AK).
“Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, diamankan di dua tempat yang berbeda, (WS) diamankan di SPBU Lare-Lare Kecamatan Bua,” katanya.
“Sedangkan (AK) diamankan didalam kamarnya di Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo,” sambungnya.
Penangkapan terhadap dua terduga pelaku itu berawal dari informasi masyarakat atas adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
“Personil Sat Resnarkoba Polres Luwu melihat (WS) berada di SPBU Lare-Lare, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelasnya.
“Di tangannya di temukan satu sachet Narkotika yang diduga Sabu yang diselipkan didalam Case Silikon Hp Android miliknya,” tambahnya.
Saat dilakukan interogasi terhadap (WS), dirinya mengakui jika barang haram miliknya tersebut.
“Pelaku juga mengaku barang haram tersebut didapatnya dari (AK) yang dibelinya seharga Rp. 1.600.000.-, dari keterangan (WS) Petugas dengan cepat menuju Kota Palopo guna melakukan pengembangan di rumah milik (AK),” terangnya.
Sementara saat penangkapan terhadap (AK), dirinya ditangkap saat sedang berada di dalam kamarnya.
“AK tidak berkutik saat petugas melakukan penangkapan, petugas yang juga melakukan penggeledahan menemukan, satu unit Hp Android,” sebutnya.
Pelaku AK mengakui di dalam Akun Bank Digitalnya yang terdapat didalam Aplikasi Hp ada uang senilai Rp. 2.500.000-, yang merupakan hasil penjualan sabu.
“Dirinya juga mengakui bahwa telah menjual sabu ke (WS) serta barang haram tersebut didapatnya dari rekannya yang saat ini menjadi DPO,” katanya.
“Kedua pelaku bersama barang buktinya telah kami amankan dan kami bawa ke Polres Luwu, untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya menambahkan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar,” pungkasnya. (*)





Tinggalkan Balasan