Putri Dakka ‘Naik Pitam’, Laporkan Wakil Gubernur Sulsel ke Bareskrim, Ada Apa?
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Calon PAW DPR RI, Putri Dakka resmi melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP.
Putri merasa geram, menilai laporan sebelumnya terhadap dirinya sarat dengan fitnah dan sengaja dirancang untuk menggagalkan peluangnya melenggang ke Senayan.
Padahal, sebagai calon pengganti anggota legislatif berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024, Putri sudah mengantongi 53.700 suara.
Meski berada di bawah Rusdi Masse Mappasessu (161.301 suara) dan Eva Stevany (73.910 suara), dengan pindahnya Rusdi Masse ke Partai Solidaritas Indonesia, peluang Putri untuk menggantikannya sangat terbuka lebar.
“Jabatan publik, biarpun seorang wakil gubernur, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.” tegas Artahsasta Prasetyo Santoso, Kuasa Hukum Putri pada Jumat (13/2/2026).
Artahsasta mengungkapkan, Fatmawati Rusdi, yang tak lain adalah istri dari Rusdi Masse Mappasessu, melaporkan Putri Dakka melalui seorang pengacara bernama Muchlis Mustafa ke Polda Sulawesi Selatan pada 8 Mei 2025.
Dalam laporan tersebut, Putri dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerjasama penjualan kosmetik Lavish Glow, yang disebut merugikan Fatmawati selaku investor sebesar Rp 1,730 miliar.
Delapan bulan berlalu, dan “bom” pun meledak. Penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menetapkan Putri sebagai tersangka, melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/3859/XII/RES.1.11/2025/ Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025.
Penetapan tersangka ini sontak membuat warga net penasaran, nama Putri Dakka pun viral di media sosial.
Menurut Putri, dirinya menjadi korban black campaign yang terstruktur dan massif, dengan tujuan menjatuhkan reputasinya dan menggagalkan langkahnya ke Senayan.
Namun, Putri Dakka, perempuan asal Palopo yang terinspirasi semangat ewako kepahlawanan Opu Daeng Risaju, tak gentar.
Ia melawan balik dengan melaporkan seorang pegiat media sosial, dr. Resti Apriani, yang diduga menyebarkan informasi merugikan. Hasilnya, Resti pun ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Januari 2026.
Tak hanya itu, Putri juga melaporkan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto ke Divisi Propam Mabes Polri, terkait penyiaran rilis yang menyebut dirinya sebagai tersangka dalam kasus umrah subsidi.
Padahal, faktanya, Putri Dakka tidak pernah menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Biro Paminal Divisi Propam Polri kini tengah berada di Makassar, melakukan pemeriksaan atas pengaduan Putri Dakka.
Putri mengaku tidak tahu menahu soal laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya, maupun proses penetapan tersangka.
Dirinya baru mengetahui status tersangka pada 27 Januari 2026, setelah mendapat informasi dari seorang penyidik di Polda Sulawesi Selatan.
Menurut Putri, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, ia tidak pernah menerima undangan klarifikasi maupun surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Usut punya usut, surat panggilan itu dikirimkan ke alamat lamanya di Palopo, yang sudah tidak ditempati sejak September 2023 dikarenakan sudah berdomisili di Jakarta.
Merasa dirugikan, Putri pun mendatangi Polda Sulawesi Selatan dua pekan lalu, untuk meminta pemeriksaan dengan membawa bukti transaksi pengembalian modal dan pembagian keuntungan kepada Fatmawati Rusdi.
Kuasa hukum Putri menilai, penyidik telah mengabaikan asas due process of law, karena tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kliennya.
Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap Putri, penyidik tidak menemukan unsur pidana.
Justru, Fatmawati Rusdi disebut telah menerima pengembalian seluruh modal sebesar Rp 1,730 miliar dan pembagian keuntungan kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow sebesar Rp 2,202 miliar, jumlah yang lebih besar dari kewajiban yang seharusnya diterima.
Puncaknya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menghentikan penyidikan atas laporan tersebut (13 Februari 2026).
“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka terhadap terhadap diri saya. Inilah bagian dari bentuk pengejawantahan yang sesungguhnya dari reformasi Polri,” ujar Putri.
Kasus ini bermula dari kerjasama bisnis antara Putri Dakka dan Fatmawati Rusdi dalam penjualan kosmetik Lavish Glow sejak 2022.
Namun, di balik itu, muncul dugaan adanya praktik pencucian uang, dengan melibatkan sejumlah nama yang juga terseret dalam kasus penyalahgunaan penjualan solar subsidi. (Andri)




Tinggalkan Balasan