Negara Beri Ratusan Ribu Hektare Tanah ke Korporasi Tambang, Kedatuan Luwu Minta Diskresi DOB Provinsi

Gie

Oleh: Ikhlas Wahyu (Pegiat Literasi Tana Luwu)

INDEKSMEDIA.ID – Menjadi potret ketimpangan antara pembangunan dan keberlanjutan. Dari udara, perbukitan hijau di jazirah utara Sulawesi Selatan tampak terbelah. Jalan tambang, bukaan mineral, dan kawasan industri mengubah lanskap yang selama ini menjadi paru-paru ekologis menjadi sabuk pertambangan nikel dan emas.

Ratusan ribu hektare tanah, dari Vale hingga Masmindo. Telah dikuasai korporasi besar, sementara masyarakat lokal menghadapi risiko lingkungan yang kian nyata. Sungai mengering, hutan terbelah, dan perbukitan hijau lenyap. Nilai ekonomis bertemu dilema ekologis, menampilkan wajah pembangunan modern Indonesia yang paling tajam.

PT Vale Indonesia Tbk menjadi pemain utama dengan IUPK seluas 118.017 hektare, tersebar di tiga provinsi, namun terluas di Tanah Luwu mencapai 70.566 hektare. Disusul PT Masmindo Dwi Area ±14.390 hektare di Latimojong, Kabupaten Luwu, PT Kalla Arebamma 12.010 hektare di Rampi, Luwu Utara, PT Citra Lampia Mandiri 2.660 hektare, dan PT Prima Utama Lestari 1.563 hektare di Luwu Timur.

Konsesi-konsesi ini menandai dominasi korporasi atas ruang sosial, ekonomi, dan ekologis Luwu Raya. Transparansi terbatas dan dampak lingkungan serius, namun izin tetap berjalan tanpa hambatan, memperlihatkan ketegangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Di tengah dominasi korporasi, Kedatuan Luwu bersuara bersama empat kepala daerah, wakilnya, dan ketua dewan se-Luwu Raya. Bertepatan dengan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-80 di istana kedatuan, pemuda dan mahasiswa menuntut pengakuan wilayah melalui diskresi DOB Provinsi, yang hingga kini terus digaungkan di beberapa titik poros Trans-Sulawesi.

Di waktu yang sama pula. Upaya diplomasi elit lokal, mulai dari penyusunan naskah akademik melalui i-OTDA hingga pengiriman surat resmi ke Presiden melalui komisi II DPR, telah menegaskan bahwa suara tradisi dan sejarah tetap ingin didengar.

Kedatuan Luwu menekankan, haknya tidak sama dengan daerah istimewa seperti Yogyakarta, tetapi sejarah panjangnya sebagai kerajaan pertama yang setia melimpahkan tanah ke NKRI memberi legitimasi moral atas tuntutannya. Sementara itu, negara terus membuka lahan ratusan ribu hektare bagi korporasi, meninggalkan pertanyaan besar: di mana keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan, antara investasi dan pengakuan kedaulatan lokal?

Luwu Raya hari ini menjadi simbol dilema Indonesia: tanah dikapitalisasi untuk industri, sementara aspirasi rakyat dan kearifan lokal masih berjuang untuk diakui. Hingga kapan diskresi dan keadilan lokal hanya akan menjadi catatan kaki di tengah dominasi korporasi?

Coretan opini ini diambil dari berbagai sumber yang kini ramai menjadi bahan diskusi di sudut-sudut kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!