Belum Cukup Bukti, Polres Palopo Belum Tetapkan Tersangka Pemerkosaan

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Sejumlah saksi telah dimintai keterangan atas laporan dugaan pemerkosaan anak dibawah umur.

Karena Polres Palopo belum memiliki bukti yang cukup, kasus yang terjadi Minggu (25/01/2026) di lorong Andi Tadda, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, hingga kini belum ada yang ditetapkan tersangka.

Informasi menyebutkan, dalam kasus tersebut dua terduga diduga kuat sebagai pelaku.

Korban dalam hal ini insial A (15), dilanda trauma berat pasca kejadian malam itu.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, menjelaskan pihaknya telah memeriksa saksi. Hanya saja dalam keterangan beberapa saksi selalu berubah-ubah.

“Saksi-saksi masih minim, keterangan korban dan saksi yang di tunjuk berubah-ubah. Kami belum bisa menyimpulkan, kasus ini masih terus kami dalami,” kata Kasat Reskrim.

Menurutnya, saat ini pihak kepolisian masih dalam proses mencari alat bukti tambahan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Perkara masih lidik, tidak ada orang yang diamankan. Hanya di ambil keterangan,” tandasnya.

Sementara itu, korban dalam hal ini A mengatakan, saat itu korban bersama sepupunya yang berinisial S (11) sedang membeli es batu di kawasan Peda-peda.

Dalam perjalanan pulang, keduanya dihadang  dua lelaki.

S langsung melarikan diri karena takut, namun korban A tidak dapat melarikan diri dan dianiaya.

Korban yang mengalami trauma kemudian dirawat inap di Rumah Sakit Dr Palammai Kota Palopo.

Menurut korban, ia sempat menyorotkan senter ke arah pelaku dan mengenali wajah salah satu dari mereka.

“Saya kenal mukanya karena sempat ji saya senter,” ujar korban kepada wartawan pada Rabu (11/2/2026).

Kakak korban, Sriwahyuni juga angkat bicara, dia merasa belum puas terhadap penanganan kasus oleh Polres Palopo.

Meski salah satu terduga telah diambil keterangan dan korban telah menunjuk identitasnya, namun pihak kepolisian mengaku tidak memiliki cukup bukti dan melepaskan terduga tersebut.

“Adik saya sudah menunjuk terduga pelaku tersebut merupakan salah satu pelaku, namun Polisi tetap melepaskan nya dengan alasan tidak cukup bukti,” ujarnya.

Sriwahyuni juga mengungkapkan bahwa setelah terduga pelaku diambil keterangan, orang tua terduga datang ke rumah keluarga korban dan mengusulkan penyelesaian secara kekeluargaan dengan cara menikahkan anaknya dengan korban.(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!