Seminar Nasional Unanda Palopo ‘Kupas’ Kekerasan Seksual Hingga Penanganan Hukum
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Universitas Andi Djemma (Unanda) Kota Palopo, menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Menuju Kampus Inklusif”, dengan subtema “Peran Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) dalam Mewujudkan Lingkungan Kampus yang Aman”.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Harapan Kelurahan Laga-ligo Kecamatan Wara Palopo pada Selasa (10/2/2026), dengan peserta dari pelajar SMA dan mahasiswa berbagai perguruan tinggi.
Acara resmi dibuka Kepala LLDikti Wilayah IX Dr. Andi Lukman, M.Si. Hadir pula narasumber dari Universitas Negeri Makassar, Politeknik Negeri Indonesia, Kanit PPA Polres Palopo dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Ketua Satgas PPKPT Unanda Palopo, Hisma Kahman, menjelaskan banyak kejadian kekerasan di kampus namun minim pelaporan.
Menurutnya data Komnas Perempuan, kekerasan fisik dan psikis di lingkungan akademik menunjukkan peningkatan yang tinggi.
“Para korban biasanya ada budaya diam karena adanya relasi kuasa sehingga kekerasan tidak bisa teratasi atau dilaporkan dengan prosedural yang berlaku,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa satgas yang awalnya hanya menangani kekerasan seksual kini telah berkembang menjadi Satgas PPKPT yang mencakup semua bentuk kekerasan di perguruan tinggi sesuai peraturan yang berlaku.
“Tujuan kegiatan ini adalah membangun ekosistem kampus yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan intoleransi melalui edukasi serta sosialisasi kebijakan,” Hisma.
Sementara itu, Dr. Ir. Hasbi, Wakil Rektor III Unanda yang mewakili Rektor, Annas Boceng, mengungkapkan apresiasi kepada panitia dan Satgas PPKPT karena kegiatan ini membutuhkan persiapan matang.
“Kami berharap narasumber akan mengeksplor lebih luas terkait visi PPKPT secara nasional,” katanya.
Ia menambahkan bahwa banyak kejadian kekerasan melibatkan pihak yang memiliki peran penting di lembaga pendidikan, sehingga ahli psikolog dihadirkan untuk membantu menyelesaikan kasus secara tuntas dan memberikan dampak perubahan signifikan bagi pelaku maupun korban.
“Harapannya Kota Palopo dapat mengambil peran sama seperti Unanda, sehingga seminar selanjutnya dapat lebih luas memberikan edukasi dan menciptakan kampus inklusif yang bebas dari kekerasan,” tandasnya.
Dr. Qadriahti Dg Bau dari Universitas Negeri Makassar memaparkan dasar hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual untuk perguruan tinggi, di antaranya Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Permentahbudistek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Selain itu, UUD dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin perlindungan bagi korban kekerasan.
Ia juga menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya melibatkan kontak fisik.
“Meski sifatnya verbal itu juga sudah pelecehan seksual, contohnya kekerasan seksual melalui elektronik seperti mengirim stiker yang berbau pelecehan juga dapat dipidanakan,” jelasnya.(Andri)




Tinggalkan Balasan