Pelapor Kasus PSU Akan Laporkan Kejari Palopo ke Jamwas
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, saat ini menangani kasus Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, sebagaimana yang dilaporkan Sulaiman HT dalam hal ini selaku pelapor.
Hanya saja, kasus yang terindikasi adanya kerugian negara Rp22 miliar tersebut hingga detik ini belum ada tanggapan resmi dari Kejari Palopo.
Karena belum memberikan respon atas perkembangan kasus dugaan Ijazah Palsu sehingga pelapor memberikan sinyal segera melaporkan Kejari Palopo ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
“Kita sudah lelah menunggu tapi belum ada tanggapan dari Kejari Palopo atas laporan kerugian negara akibat PSU. Untuk itu, langkah selanjutnya yang akan kita lakukan melaporkan Kejari ke Jamwas biar keadilan betul-betul ditegakkan,” kata Sulaeman HT, menanggapi lambannya Kejari Palopo atas laporan PSU kepada Indeksmedia, Selasa (10/02/2026).
Sule, panggilan akrab Sulaeman menilai Kejari Palopo sudah layak diadukan ke Jamwas.
Sebab, kasus PSU Pilwakot Palopo 2025, imbas dari temuan ijazah palsu telah masuk di Kejari Palopo.
Namun, laporan tersebut terkesan ditutup-tutupi alias ‘bungkam’, wajar jika Kejari Palopo tuai kritikan dari sejumlah lembaga dan organisasi di Tana Luwu.
“Biar nanti Jamwas dan Ombudsman yang tangani. Kita Ketahui bahwa Jamwas ini merupakan unsur pembantu pimpinan di Kejaksaan Agung RI yang mana bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan, serta disiplin pegawai Kejaksaan. Jamwas memastikan integritas aparatur, mencegah tindak pidana korupsi, dan menangani laporan masyarakat/pelanggaran,” tegas Sule.




Tinggalkan Balasan