Kejari ‘Bungkam’, Begini Tanggapan Aktivis Senior Soal Kasus PSU Palopo

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Kasus Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwakot Palopo 2025, imbas dari temuan ijazah palsu telah masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.

Hanya saja, penanganan kasus yang menyeret tiga terlapor hingga detik ini belum ada keterangan resmi dari Kejari Palopo.

Adanya kesan ditutup-tutupi alias ‘bungkam’, menuai kritikan dari sejumlah lembaga dan organisasi di Tana Luwu, salah satunya Yertin Ratu.

Aktivis senior itu, memberikan pandangannya sendiri terkait kasus yang dilaporkan Sulaiman HT.

Menurut Yertin, PSU pastinya ada unsur kesengajaan dari pihak penyelenggara Pilkada karena meloloskan calon yang secara administrasi cacat hukum.

Itu ditandai dengan adanya putusan MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang menyebabkan PSU di semua TPS dengan menggugurkan salah satu calon yang terindikasi menggunakan ijasah palsu.

“Pengembalian kerugian negara berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas sekali ditegaskan “ Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya menjadi faktor meringankan saja,” kata Yertin Ratu, menanggapi Senin (08/02/2026).

Sikap tertutup Kejari Palopo, yang akhir-akhir ini menjadi buah bibir dikalangan publik Kota Palopo, dinilainya agak aneh harusnya.

Jika Kejaksaan ingin membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kisruh Pilkada, maka harus secara tegas dan terbuka dalam penanganan proses hukum yang sementara berjalan.

Sebab, lanjut Yertin Ratu, keterlibatan kejaksaan di sentra Gakkumdu yang menyebabkan uang negara sebanyak kurang lebih Rp22 M yang digunakan menyebabkan terjadi PSU akibat ditenggarai kuat ada penggunaan ijazah palsu oleh salah satu kandidat calon kepala daerah.

“Maka harusnya kejaksaan lebih transparan dan memprioritaskan penyelesaian kasus ini sampai ke meja hijau. Namun jika tidak public boleh curiga ada apa dengan kejaksaaan?. Tapi saya masih memiliki sedikit keyakinan kejaksaan akan menjaga Marwah institusinya tidak terlibat dalam kisruh pilkada kemarin dengan menuntaskan kasus ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!