Abdul Salam Gugat Gubernur Sulsel ke PTUN Makassar

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Anggota DPRD Kota Palopo, Abdul Salam, S.H., resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terhadap Gubernur Sulawesi Selatan.

Gugatan tersebut didaftarkan secara elektronik pada Jumat, 6 Februari 2026, dengan objek sengketa berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel tentang peresmian pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Kota Palopo periode 2024–2029.

Berdasarkan data pendaftaran perkara, Abdul Salam menggugat SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/XII/2025 tertanggal 26 Desember 2025, yang menetapkan pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Kota Palopo.

Dalam perkara ini, Abdul Salam menunjuk Bansawan, S.H., dan Ziki Osman, S.H., dari Bansawan & Partners Law Firm sebagai kuasa hukumnya.

Dalam materi gugatan, Abdul Salam menilai penerbitan SK tersebut cacat prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa proses Penggantian Antarwaktu (PAW) tidak dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, termasuk tidak dilaluinya tahapan penting seperti rapat Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, hingga pengambilan keputusan melalui rapat paripurna DPRD.

Selain itu, Abdul Salam juga mengungkapkan bahwa dirinya masih menempuh upaya hukum internal di Partai NasDem melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Partai NasDem.

Bahkan, Mahkamah Partai disebut telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada sejumlah pihak, termasuk Gubernur Sulawesi Selatan, agar tidak mengambil keputusan hukum lebih lanjut sebelum adanya putusan PK yang berkekuatan tetap.

Dalam petitumnya, Abdul Salam meminta majelis hakim PTUN Makassar untuk menunda pelaksanaan SK Gubernur tersebut selama proses persidangan berlangsung.

Ia juga memohon agar pengadilan menyatakan SK pemberhentian itu batal atau tidak sah, serta memerintahkan Gubernur Sulawesi Selatan untuk mencabut keputusan tersebut dan merehabilitasi kedudukannya sebagai anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Penggugat juga menilai bahwa pemberhentian tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial dan merugikan hak politik masyarakat pemilihnya di Kota Palopo.(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!