DPRD se- Tana Luwu Siap Bawa DOB Luwu Raya dan Luteng di Kemendagri
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Luwu Raya membentuk Tim Koordinasi Percepatan Pemekaran Provinsi Luwu Raya. Dengan begitu DPRD se Tana Luwu sudah siap melakukan pertemuan dengan pihak pusat yang rencananya digelar 9 Februari 2026 mendatang.
Tidak hanya Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya, tetapi Calon Kabupaten Luwu Tengah (Luteng) juga siap dibawa ke Kemendagri untuk dibahas.
Demikian disampaikan Ketua Tim Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Darwis Masau, usai menggelar rapat permantapan, Kamis (05/02/2026).
Darwis menjelaskan hasil kesepakatan akan menjadi dasar komunikasi dengan tim pemekaran dan tim pembentukan naskah akademik di pusat.
“Kita menghasilkan beberapa kesepakatan, termasuk pembentukan perwakilan dari masing-masing kabupaten kota untuk berkoordinasi dengan tim pemekaran yang ada di pusat. Semua potensi akan tetap kita dorong dan sudah di-review dari dokumen sebelumnya tahun 2013 terkait pembentukan Luwu Tengah. Namun perlu diperjelas bahwa naskah akademik untuk Provinsi Luwu Raya berbeda dengan naskah akademik Kabupaten Luwu Tengah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, menyampaikan bahwa pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (Luteng) yang telah memiliki amanat presiden dan rancangan undang-undang pernah terhenti akibat moratorium berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Data perlu diperbarui dan insya Allah kami di DPRD Luwu sudah melakukan itu. Dokumen tentang kajian ibu kota, batas wilayah, dan kajian ekonomi sudah siap. Sisa yang dari Kemendagri terbuka akan kami upload,” terang Ahmad Gazali.
Sebelumnya konsolidasi bertujuan untuk penguatan administratif dan taktis sebagai konsolidasi politik kelembagaan. Poin utama kesepakatan antara lain:
Pembentukan Tim Koordinasi DPRD se-Luwu Raya untuk mendukung panitia percepatan pemekaran.
Tim berperan sebagai jembatan komunikasi dengan pihak pusat dan melakukan konsolidasi politik.
Mengawal tiga opsi strategis: diskresi presiden melalui status kawasan strategis nasional, percepatan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, dan konsolidasi dengan daerah lain seperti Kabupaten Tana Toraja dan Luwu Utara
Mendorong revisi UU 23 Tahun 2014 dan masuknya Luwu Raya ke dalam Rencana Peraturan Pemerintah tentang penataan daerah
Adapun daftar perwakilan anggota Tim Koordinasi sesuai daerah:
Kota Palopo: Darwis, H Harisal A Latief SPi MSi, Alfri Jamil SE MSi, Bata Manurun SSos, Elisabeth RZ Mangake SKM MKES.
Kabupaten Luwu: Ahmad Gazali SE, Zulkipli ST MSi, Andi Mammang, A Muh Arfan Basmin SH, Nadia Skr Ak.
Kabupaten Luwu Utara: Drs A Mahfud Yunus, Andi Sukma SSos, Sudirman Salomba, Hatta Turusy, Hj Erni.
Kabupaten Luwu Timur: Harisal SSi, Jihadin Peruge, Badawi Alwi SE, H Muhammad Siddiq BM SH, Ir Hj Harisah Suharjo.
Dokumen keputusan bersama dan daftar anggota tim dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan DPRD keempat daerah terkait di Palopo pada 05 Februari 2026.(Andri)




Tinggalkan Balasan