Diduga Tipu Petani, Kakak Mantan Anggota DPRD Palopo Terancam 4 Tahun Penjara

ILUSTRASI

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID.- Empat bulan berlalu sejak gabah diangkut tetapi harganya belum juga diberikan kepada petani.

Jika dikalkulasi, berkisar Rp60 juta harga gabah milik dua petani yang sampai hari ini belum dibayar.

Sebelumnya, Penyidik Polsek Telluwanua Aipda Herman mengatakan jika kasus tersebut telah masuk dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang berlaku mulai 2026 mengatur tindak pidana penipuan umum dalamĀ Pasal 492, menggantikan Pasal 378 KUHP lama.

Ancaman pidana penjara tetap maksimal 4 tahun, namun denda maksimal ditingkatkan menjadi Rp 500.000.000,- (Kategori V).

Pasal 492 lebih komprehensif, mencakup modus penipuan modern dan berfokus pada perbuatan curang yang merugikan harta benda.

“Masuk UU Baru sesuai pasal dan ancaman hukumannya telah diatur didalamnya,” katanya.

Kasus ini menyeret Aldiyanto Sara’pan, yang merupakan kakak dari Efendi Sara’pan mantan anggota DPRD Kota Palopo, periode sebelumnya.

Selain Aldiyanto, ada dua nama lainnya yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, yakni Sopo serta Ayah Amel.

Polsek Telluwanua melalui penyidik pembantu Brigadir Thalib telah membuat undangan pemanggilan terhadap ketiga terlapor.

“Kita sementara buat panggilan klarifikasi terhadap ketiga terlapor, ini hari juga kami akan teruskan untuk segera ditindaklanjuti,” kata Thalib, Kamis (05/02/2026).

Sebelumnya, Kapolsek Telluwanua AKP Anwar mengatakan, pihaknya akan bekerja profesional tanpa pandang bulu.

“Jika terbukti melakukan penipuan maka kasus ini akan kita proses sesuai UU yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!