Gelapkan Rp375 Uang Nasabah, Karyawan Bank Sinarmas Palopo Resmi Ditahan

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Karyawan Bank Sinarmas di Kota Palopo, berinisial RID, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, RID dianggap terbukti telah melakukan penggelapan dana nasabah hingga mencapai angka Rp375 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RID kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Palopo, Kamis (22/01/2026).

“RID sudah kami amankan. Yang bersangkutan kini sedang menjalani proses hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, tadi sore.

Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polres Palopo pada 10 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/11/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.

Direktur Law Office Toddopuli yang bertindak sebagai penasihat hukum nasabah, Muh Ardianto Palla, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar penipuan biasa, melainkan tindak pidana perbankan atau kejahatan di sektor jasa keuangan.

Menurutnya, pelaku memanfaatkan posisi resmi sebagai karyawan bank untuk menyalahgunakan kepercayaan nasabah dengan modus yang terorganisir dan berlangsung lama.

“Kasus ini memenuhi unsur kejahatan perbankan karena pelaku adalah pegawai internal bank yang menggunakan nama, fasilitas, dan produk resmi lembaga keuangan untuk melakukan penipuan. Modusnya dengan menawarkan program deposito Sinarmas Double Untung bernama program resmi dari bank, Sinamas” kata Ardianto Palla kepada media.

Nasabah yang bersangkutan, Erlinda Halim (39), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Wara Utara, Palopo, mulai mengikuti program deposito yang ditawarkan sejak tahun 2022 hingga 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!