PPPK MBG: Solusi Administratif, Masalah Keadilan

Gie

Penulis: Firmansyah Arif Gani (Ketua DPD Muda Bergerak Kota Palopo)

INDEKSMEDIA.ID – Isu pengangkatan pegawai MBG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026 terdengar, di permukaan, sebagai kabar baik. Negara seolah hadir memberi kepastian status bagi ribuan pekerja yang selama ini berada di ruang abu-abu birokrasi.

Namun justru di titik inilah kita perlu berhenti sejenak, menarik napas, dan bertanya lebih dalam: apakah kebijakan ini benar-benar lahir dari semangat keadilan, atau sekadar jalan pintas administratif?

Saya memandang, kebijakan publik tidak cukup hanya dinilai dari niat baiknya, tetapi dari dampak keadilannya. Negara bukan hanya soal siapa yang diangkat, tetapi juga siapa yang tertinggal. Di seluruh Indonesia, jutaan tenaga guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga administrasi telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun.

Mereka mengajar di pelosok, melayani di puskesmas terpencil, mengurus layanan publik dengan gaji minim dan status tak pasti. Banyak dari mereka telah mengikuti seleksi demi seleksi, menunggu formasi, menunggu regulasi, menunggu keadilan yang tak kunjung datang.

Lalu kini, pegawai MBG diangkat menjadi PPPK secara relatif cepat, tanpa narasi yang utuh tentang mekanisme seleksi yang terbuka, adil, dan setara. Di sinilah kegelisahan itu muncul. Apakah negara sedang menciptakan dua jenis antrian: satu yang panjang dan penuh rintangan, satu lagi yang dipercepat karena kebijakan?

Jika iya, maka yang lahir bukanlah keadilan, melainkan ketimpangan baru dalam birokrasi. Saya tidak sedang menolak peningkatan kesejahteraan pegawai MBG. Tidak. Setiap pekerja berhak atas kepastian dan penghargaan. Namun, kebijakan publik harus berdiri di atas prinsip kesetaraan kesempatan (equal opportunity), bukan kesetaraan akses karena kedekatan struktural.

Negara harus menjelaskan secara jujur:
• Apakah pegawai MBG direkrut melalui seleksi nasional?
• Apakah mereka memenuhi standar kompetensi yang sama dengan jutaan honorer lainnya?
• Apakah formasi PPPK ini menutup peluang bagi mereka yang telah lama mengabdi?

Tanpa jawaban transparan atas pertanyaan-pertanyaan ini, kebijakan ini akan dibaca publik bukan sebagai reformasi, melainkan sebagai afirmasi yang eksklusif. Lebih jauh, kita perlu menyadari bahwa status kepegawaian bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal ekosistem kepercayaan. Ketika negara terlihat inkonsisten dalam memperlakukan warganya, maka yang terkikis bukan hanya anggaran, tetapi legitimasi.

Birokrasi yang sehat dibangun bukan dari percepatan status, melainkan dari konsistensi aturan. Dari sistem yang bisa diprediksi. Dari rasa bahwa siapa pun dari desa terpencil hingga kantor pusat memiliki peluang yang sama untuk diakui oleh negara.

Saya percaya, negara yang kuat bukan negara yang paling cepat mengangkat pegawai, tetapi negara yang paling adil dalam memberi kesempatan. Bukan negara yang sibuk mengelola status, tetapi negara yang setia menjaga kepercayaan. Dan kepercayaan publik, sekali hilang, jauh lebih sulit diangkat kembali daripada sekadar menerbitkan SK PPPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!