Polisi Limpahkan Kasus Pelecehan Dokter Cabul ke Kejari Luwu, Pelaku Ditahan!
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter spesialis bedah mulut berinisial JHS terhadap pasien perempuan di bawah umur (17 tahun) terus berlanjut. Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, berkas perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P21 dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu.
Kasi Humas Polres Luwu, IPTU Yakobus, saat dikonfirmasi Rabu (21/1/2025), mengungkapkan bahwa penyidik telah menyelesaikan seluruh administrasi dan substansi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan dinyatakannya berkas lengkap, kepolisian kemudian melakukan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Itu hari sudah P21, tahap dua sudah dilakukan di Kejaksaan Negeri Luwu,” ujar IPTU Yakobus.
Ia menegaskan, pelaksanaan tahap dua menjadi penanda bahwa tugas kepolisian dalam proses penyidikan perkara tersebut telah rampung dan selanjutnya menjadi kewenangan penuh pihak kejaksaan untuk melanjutkan ke proses penuntutan di pengadilan.
“Artinya kami dari pihak kepolisian sudah menyerahkan ke kejaksaan tersangkanya dan barang bukti,” katanya.
Lebih lanjut, IPTU Yakobus menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Polres Luwu telah bekerja dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak guna memperkuat pembuktian. Total saksi yang diperiksa mencapai 10 orang, termasuk korban, dan perkara tersebut kini telah memasuki proses persidangan.
“Jumlah saksinya 10 orang termasuk korbannya. Informasi dari penyidik, prosesnya sudah bergulir di pengadilan dan pelaku juga sudah ditahan di Lapas,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Yakobus menegaskan komitmen Polres Luwu untuk terus mengawal dan menindaklanjuti setiap kasus yang merugikan masyarakat, khususnya kejahatan yang menyasar kelompok rentan seperti anak di bawah umur.
“Polres Luwu akan selalu mengawal setiap kasus yang merugikan masyarakat, termasuk kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ini menjadi komitmen kami agar memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi korban,” tandasnya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Belopa, Kabupaten Luwu, pada Juni 2025 lalu.





Tinggalkan Balasan