Ratusan Honorer di Palopo Dirumahkan Usai Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) mengungkapkan bahwa ratusan tenaga honorer harus dirumahkan setelah proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan tersebut disebut sebagai dampak dari penyesuaian struktur kepegawaian sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala BKD Palopo, Irvan Dahri, saat dikonfirmasi pada Senin (19/1), menjelaskan bahwa jumlah honorer yang terdampak kebijakan tersebut berada di kisaran ratusan orang. Namun, ia menegaskan bahwa tidak seluruhnya benar-benar dirumahkan karena sebagian tenaga masih diberdayakan di sektor lain.

“Kalau jumlahnya sekitar 500an ji,” kata Irvan.

Irvan kemudian meluruskan bahwa angka tersebut merupakan perkiraan keseluruhan, karena tidak semua tenaga honorer berhenti bekerja. Menurutnya, tenaga teknis masih digabungkan dengan sektor lain, khususnya tenaga kesehatan.

“Tapi kan tidak semua dirumahkan karena tenaga teknis itu gabung mi dengan tenaga kesehatan. Jumlah pastinya sekitar itu ji 500an orang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irvan memaparkan bahwa perlakuan terhadap tenaga honorer berbeda-beda tergantung sektor penempatannya. Untuk tenaga kesehatan, khususnya yang bertugas di Rumah Sakit Daerah, masih ada peluang untuk kembali diberdayakan karena rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Kalau tenaga kesehatan yang ada di Rumah Sakit itu diberdayakan lagi karena di BLUD punya aturan tentang perekrutan tenaga. Kalau guru tidak ada perekrutan karena memang aturan seperti itu. Mereka menunggu pengangkatan CPNS atau PPPK,” ungkapnya.

Irvan mengakui, sektor pendidikan menjadi salah satu yang paling terdampak. Ia menyebut banyak guru honorer yang akhirnya harus dirumahkan karena tidak adanya formasi yang sesuai dalam pengangkatan ASN, khususnya pada mata pelajaran tertentu.

“Guru yang dirumahkan itu banyak dari guru PJOK karena tidak ada formasi terkait hal itu dan juga rata-rata teman-teman yang dibiayai dana bos itu tidak memenuhi syarat untuk diangkat,” jelasnya.

Menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan adanya peserta PPPK fiktif, Irvan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran administrasi dalam proses pengangkatan. Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pasti akan kami proses sesuai ketentuan kalau ada masalah dengan administrasinya, kami akan batalkan. Yang jelasnya kita mengacu pada peraturan perundang-undangan. Kalau mereka terbukti dan berkas yang dimasukkan itu tidak sah, akan kami laporkan ke BKN,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!