Aspri Kapus Sendana Palopo Ditetapkan Tersangka, Wahidin: Saya Tidak Menekan
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Kasus penganiayaan terhadap mahasiswi praktek di Puskesmas (PKM) Sendana Kota Palopo, Ria yang menyeret Agung Sukmahadi sebagai terlapor akhirnya mendapat kepastian hukum.
Kasus yang dilaporkan sejak Desember 2025 di Polres Palopo, sempat terkatung-katung hingga terlapor yang juga Asisten Pribadi (Aspri) Kepala Puskesmas (Kapus) Sendana Kota Palopo tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (13/01/2026). Status tersangka diberikan usai Polres Palopo, melakukan gelar perkara.
Mendapat kabar tersebut, korban (Ria) bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Palopo, terutama penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Sudah dilakukan gelar perkara dan kini terlapor sudah ditetapkan tersangka. Surat panggilan tersangka terhadap pelaku telah dikirim pada Rabu (14/01/2026), kita panggil kembali menghadap ke Polres Palopo,” kata Kanit Pidum Polres Palopo, Ipda Suwadi SH, Kamis (15/01/2026).
Terkait dengan itu, Kapus Sendana, Wahidin Rusli menanggapi adanya tudingan yang menyebut terjadi penekanan dan ancaman hingga korban, memutuskan berhenti praktek di PKM yang dipimpinnya.
Wahidin, menegaskan dirinya tidak pernah melakukan penekanan apalagi ancaman terhadap korban. Pengunduran diri Ria, merupakan inisiatif yang bersangkutan. Apalagi, saat ini regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, sudah jelas tidak ada lagi status honor di setiap instansi.
“Ini sudah aturan yang dikeluarkan Pemkot Palopo, imbas dari pelantikan tiga ribu lebih temaha paruh waktu kemarin. Jadi, sekarang tidak ada lagi yang namanya honorer, adapun status berhentinya Ria boleh dibilang diistirahatkan di rumah,”tegas Wahidin.





Tinggalkan Balasan